Komisi XIII DPR RI Temukan Dugaan Pemerasan Terhadap WNA di Pelabuhan Internasional Batam Center

LIPUTAN.CO.ID, Batam – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan masih tingginya tindak pidana perdagangan manusia, dan pekerja migran nonprosedural dan pekerja PMI nonprosedural serta penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu dikatakan Rieke Diah Pitaloka saat kunjungan kerja spesifik dan Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, di Kepulauan Riau membahas penguatan tugas dan fungsi keimigrasian, Selasa (24/6/2026).

“Kami masih menemukan beberapa catatan di mana masih tingginya tindak pidana perdagangan manusia, dan pekerja migran nonprosedural maupun pekerja PMI nonprosedural serta penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA,” kata Rieke Diah Pitaloka di kantor Imigrasi Batam, Selasa (24/6/2026).

Selain itu, Rieke juga mengungkap temuan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Internasional Batam Center, yang dinilai mencoreng nama baik Imigrasi.

“Modus yang digunakan yakni korban yang tidak memiliki dokumen lengkap diarahkan ke pemeriksaan lanjutan dengan memunculkan pihak ketiga yang mengaku sebagai agen dan melakukan negosiasi dengan petugas. Kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian.

“Kunjungan Komisi XIII ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan Dirjen Imigrasi. Masukan dan dukungan yang diberikan dapat semakin mendorong peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian dan penguatan pengawasan di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam yang memiliki mobilitas internasional yang sangat tinggi,” ujarnya.

Komentar