Manajemen GoTo dan Grab: Mulai 1 Juli Skema Bagi Hasil 8:92

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan kebijakan baru tentang skema bagi hasil pengemudi Ojol (ojek online) telah melalui proses panjang perjuangan para mitra pengemudi yang terus dikawal oleh DPR RI bersama Pemerintah.

Menurut Cucun, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen DPR RI dan Pemerintah dalam memperhatikan aspirasi para pengemudi transportasi online.

Hal itu dikatakan Cucun saat jumpa pers Pimpinan DPR RI, bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan manajemen GoTo dan Grab di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

“Sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online,” kata Cucun.

Lebih lanjut, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu menjelaskan, mulai 1 Juli 2026 kebijakan baru tentang skema bagi hasil transportasi online roda dua akan mulai diberlakukan.

“Sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif ini sudah berlaku,” tegas Cucun.

Politikus PKB itu menjelaskan, kebijakan skema bagi hasil Ojol 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana perusahaan aplikasi memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan, sementara 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi.

“Kebijakan tarif 8:92 merujuk pada skema bagi hasil ojek online, di mana aplikator memotong maksimal 8 persen untuk biaya layanan, sementara 92 persen pendapatan perjalanan menjadi hak mitra pengemudi,” pungkas Cucun.

Diketahui, perwakilan GoTo saat keterangan pers bersama Pimpinan DPR RI menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) lalu.

“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan kemarin waktu tanggal 1 Mei pada acara May Day yang disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto mengenai pengemudi Ojol. Kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihak GoTo menjelaskan bahwa mulai efektif 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide.

“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek disebut GoRide,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa Grab Indonesia juga akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike mulai tanggal yang sama per 1 Juli 2026.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” imbuh Neneng.

Komentar