Jembatani Tujuh Pengaduan Masyarakat, BAP DPD RI Panggil Kementerian Hingga Pengembang

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik atau BAP DPD RI tindak lanjuti tujuh pengaduan masyarakat dari berbagai provinsi, sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mendesak untuk segera dicarikan solusi.

Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim mengatakan seluruh pengaduan yang dibahas kali ini telah melalui proses penelaahan mendalam dan dinilai memiliki urgensi tinggi, mencakup dimensi hukum, ekonomi, tata kelola pemerintahan, perlindungan hak masyarakat, dan akuntabilitas pelayanan publik.

“Saat ini, kami fokus melakukan pendalaman awal terhadap tujuh pengaduan masyarakat yang dinilai sangat strategis dan mendesak untuk segera dicarikan penyelesaiannya,” kata Abdul Hakim, saat Rapat Dengar Pendapat Umum, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/26).

Abdul Hakim mencermati dinamika regulasi terkini telah mengubah wajah tata kelola sumber daya alam di Indonesia secara fundamental. Beberapa aturan baru seperti UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, hingga Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Secara signifikan regulasi tersebut menggeser lanskap tata kelola pertanahan, kehutanan, dan ruang laut,” ungkapnya.

Dia menilai perubahan kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat kecil, komunitas lokal, serta prinsip keadilan ekologis dan sosial. Sebaliknya, negara melalui pemerintah pusat dan daerah wajib hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

“Melalui pertemuan ini, kami melakukan pendalaman substansi secara komprehensif yang membedah aspek hukum, teknis, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahannya,” ujar Abdul Hakim.

Sedangkan Wakil Ketua BAP DPD RI Yulianus Henock Sumual menjelaskan, konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan banyak terjadi di daerah-daerah. Untuk itu pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar lebih teliti ketika mengeluarkan Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami kasihan dengan masyarakat di daerah-daerah karena konflik akibat dari HGU ini. Ujung-ujungnya masyarakat yang harus mengalah,” tegasnya.

Sebelumnya, ada tujuh pengaduan yang masuk ke BAP DPD RI dari Serikat Petani Minahasa Tenggara/Organisasi Tani Lokal Ratatotok Provinsi Sulawesi; Forum Masyarakat Desa Pondok Buluh Provinsi Sumatera Utara; Forum Masyarakat Perumahan Puri Asri Taramedang Provinsi Sumatera Utara; Forum Peduli Pulau Pari (FP3) Provinsi DKI Jakarta; Gubernur Nusa Tenggara Barat; Komunitas Korban Apartemen Malioboro Park View Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Warga Kampung Tua Batu Merah Provinsi Kepulauan Riau.

Komentar