Pemkot Bekasi Diminta Cepat Tindak Lanjuti Temuan BPK

LIPUTAN.CO.ID, Bekasi – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Wali Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kunker dilakukan pada Senin (15/6/2026), dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan konstitusional atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan tindak lanjut terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Kunjungan Kerja dipimpin oleh Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat, Jihan Fahira, didampingi Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, beserta Wakil Ketua dan Anggota Komite IV lainnya.

Forum pengawasan melekat ini mempertemukan jajaran DPD RI secara langsung dengan jajaran Pemerintah Kota Bekasi, yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Dinar Faizal Badar, dan Plt. Inspektur Kota Bekasi, serta jajaran Pemerintah Kota Bekasi.

Komite IV DPD RI menyoroti bahwa secara agregat nasional, eskalasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan pada IHPS II 2025 melonjak signifikan di atas 100% dari tahun-tahun sebelumnya, menjadi 441 LHP. Kondisi ini menjadi sinyalemen kuat meluasnya risiko pelonggaran regulasi (sophisticated bypass) di tingkat daerah.

Di Kota Bekasi sendiri, patut mendapat apresiasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 secara formal berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meskipun opini WTP berhasil dipertahankan, berdasarkan data penelaahan kuantitatif rekapitulasi multi-tahun (2020–2024), dari total 141 rekomendasi yang diterbitkan oleh BPK RI untuk Kota Bekasi, masih ada 32 rekomendasi berstatus ‘Belum Sesuai Rekomendasi’ dan 3 rekomendasi berstatus ‘Belum Ditindaklanjuti’ sama sekali yang mayoritas menumpuk pada TA 2023 dan TA 2024.

“Mekanisme penegakan hukum internal oleh Inspektorat Kota Bekasi selaku APIP harus lebih tajam. Komite IV DPD RI mendorong Wali Kota Bekasi beserta jajarannya untuk segera melakukan tindakan korektif nyata, mempercepat pengembalian ganti rugi sisa kelebihan bayar proyek fisik ke kas daerah, dan menuntaskan sertifikasi hukum aset lahan fasos-fasum demi mengamankan Barang Milik Daerah (BMD),” tegas Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi.

Melalui pelaksanaan Kunjungan Kerja ini, Komite IV DPD RI berkomitmen penuh untuk mengawal akuntabilitas fiskal daerah agar penyerapan anggaran tidak sekadar berorientasi pada formalitas pembukuan di atas kertas, melainkan mampu menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan, bebas dari pemborosan sistemik, demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Komentar