Puan Maharani: Negara Tak Boleh Menoleransi Kekerasan Seksual

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani, mengingatkan pentingnya jaminan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban kekerasan seksual.

Dikatakannya, sistem pelaporan tidak boleh menimbulkan tekanan tambahan, terutama di lingkungan tertutup seperti pesantren.

Politikus PDI-Perjuangan itu juga mendorong adanya keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahapan proses hukum agar korban tidak merasa sendirian saat menghadapi proses hukum yang panjang dan kompleks.

“Perlu juga keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahap proses hukum, sehingga korban tidak merasa menghadapi sistem sendirian,” kata Puan, dalam rilisnya Senin (4/5/2026), sebagai respon atas kasus kekerasan seksual terhadap anak pelakunya diduga oknum TNI, di Kendari.

Korban diketahui merupakan anak berusia 12 tahun. Pelaku berinisial Sertu MB bahkan melarikan diri saat pemeriksaan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Puan menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan menjadi ujian nyata bagi negara dalam memastikan perlindungan terhadap warganya, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan.

“Yang diuji bukan sekadar siapa pelaku dan apa sanksinya, melainkan seberapa cepat dan pasti Negara mengunci proses hukum sejak detik pertama kasus muncul,” tegasnya.

Diingatkannya, keterlambatan sekecil apa pun dalam penanganan awal dapat memengaruhi rasa keadilan publik. Karena itu, lanjutnya, pelaku harus segera ditangkap agar proses hukum berjalan dengan legitimasi yang kuat di mata masyarakat.

“Ini untuk memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki negara sejalan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, terutama anak,” kata Puan.

Puan juga memastikan DPR akan terus mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Ia menegaskan negara tidak boleh berhenti pada respons sesaat, tetapi harus hadir secara nyata dengan langkah terukur dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Masyarakat harus bisa merasakan bahwa Negara tidak hanya hadir bagi kelompok rentan, tetapi benar-benar mengambil kendali. Negara tidak boleh menoleransi kekerasan seksual sedikit pun,” pungkasnya.

Komentar