Wakil Rakyat Asal Yogyakarta: Haram Hukumnya Anak Indonesia Tak Sekolah!

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, memberikan peringatan keras kepada pemerintah perihal kewajiban Negara memenuhi hak dasar anak bangsa.

Politikus PDI-Perjuangan itu menuntut Negara untuk benar-benar hadir dan memberikan jaminan konkret bahwa tidak ada lagi anak di Indonesia yang terpinggirkan dari akses pendidikan, apa pun alasannya.

“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, bukan pilihan,” tegas MY Esti Wijayanti, melalui rilisnya, Sabtu (2/5/2026), di momen peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas yang dirayakan setiap 2 Mei.

Merujuk pada tema Hardiknas 2026, “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, MY Esti Wijayanti mengingatkan tugas Negara adalah menyediakan fasilitas pendidikan yang layak tanpa terkecuali.

“Saya ingin menegaskan, tidak boleh ada satu pun anak Indonesia yang tidak bisa sekolah. Haram hukumnya anak Indonesia tidak sekolah!,” ujarnya lagi.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Istimewa Yogyakarta itu mengingatkan bahwa keadilan dalam kualitas pendidikan harus menjadi prioritas utama. Tantangan saat ini bukan hanya soal akses, melainkan juga menghilangkan ketimpangan yang terlalu dalam, terutama bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ditegaskannya, anak-anak tidak boleh terhalang sekolah karena faktor ekonomi, lokasi geografis, maupun keterbatasan infrastruktur.

“Jangan sampai ada ketimpangan yang terlalu jauh, terutama di daerah 3T,” ungkapnya.

Ketika negara berbicara mengenai digitalisasi pendidikan dan ujian berbasis teknologi, Esti menuntut negara wajib memastikan ketersediaan listrik, jaringan internet, dan sarana pendukung lainnya secara adil dan merata di seluruh pelosok negeri.

“Hari ini, kita diingatkan bahwa masa depan Indonesia ditentukan dari ruang-ruang belajar kita. Maka Negara harus hadir, kebijakan harus berpihak, dan kita semua harus bergotong royong memastikan pendidikan menjadi jalan kemajuan bagi semua,” jelasnya.

Selain itu, Esti juga memberikan peringatan keras terhadap pengalokasian anggaran pendidikan bertepatan dengan Hardiknas 2 Mei 2026.

Esti menuntut pemerintah untuk mengelola anggaran 20 persen untuk pendidikan dari APBN/APBD dengan “presisi tinggi” dan benar-benar tepat sasaran.

Ia mengkritik keras jika anggaran yang besar itu masih habis hanya untuk belanja rutin, sementara kebutuhan riil di lapangan, seperti perbaikan sekolah dan peningkatan kualitas guru di daerah tertinggal, masih terabaikan.

Menurut Esti, pemenuhan anggaran 20 persen untuk pendidikan adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara benar.

“Pengalokasiannya harus benar-benar untuk sektor pendidikan yang sesungguhnya. Anggaran pendidikan yang besar tidak hanya habis untuk belanja rutin,” tegasnya.

Ditegaskannya, penggunaan anggaran harus menyentuh kebutuhan paling mendasar di ruang-ruang kelas. Anggaran wajib dialokasikan untuk memperbaiki gedung sekolah yang rusak, meningkatkan kompetensi guru, dam secara khusus menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini tertinggal.

“Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar harus secara khusus mendapatkan perhatian baik untuk sarana prasarananya, akses dan juga untuk para tenaga pendidiknya,” lanjut Esti.

Esti menyebut menyinggung perihal kesejahteraan guru adalah hal mendasar yang tidak bisa ditawar dalam presisi anggaran ini. Guru harus sejahtera, dihargai secara layak dalam gaji, dan diberikan kepastian ekonomi.

“Tidak boleh lagi ada guru yang mengabdi dengan penghasilan yang jauh dari cukup dan dalam ketidakpastian ekonomi,” ujarnya.

“Peringatan Hari Pendidikan Nasional mengingatkan kita bahwa masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa banyak kebijakan dibuat, tetapi oleh seberapa adil kebijakan itu bekerja,” pungkasnya.

Komentar