Tata Ulang Kebijakan Pertanahan, Saan Mustopa: DPR Bentuk Pansus Reforma Agraria

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mematangkan pembentukan Panitia Khusus atau Pansus Reforma Agraria sebagai langkah strategis untuk menata ulang kebijakan pertanahan secara komprehensif.

Salah satu langkah konkret yang disiapkan, kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, mendirikan command center untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait konflik agraria.

“Pansus ini kita desain untuk menjawab kebutuhan reforma agraria yang komprehensif, termasuk memastikan setiap persoalan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti melalui sistem yang terintegrasi,” kata Saan.

Hal itu diungkap Saan dalam pertemuan Pimpinan DPR RI bersama Komisi III dan Komisi IX DPR RI dengan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menurut Saan, Pansus Reforma Agraria dirancang tidak hanya untuk merumuskan desain besar reforma agraria yang ideal, juga untuk merespons berbagai persoalan agraria yang kerap muncul secara mendadak di lapangan.

Dijelaskannya, DPR sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan terkait desa-desa yang berada di dalam kawasan hutan.

Ditegaskannya, persoalan agraria dinilai krusial karena berdampak langsung terhadap masyarakat yang kehilangan akses terhadap hak-hak dasar, seperti layanan administrasi, pendidikan, hingga kesehatan. Saat ini, DPR tengah melakukan pendataan dan sinkronisasi terhadap seluruh desa dalam kawasan hutan.

Politikus Partai NasDem itu menerangkan, pendataan dan sinkronisasi itu guna memastikan masyarakat terdampak mendapatkan kembali hak-haknya. Selain itu, inventarisasi juga dilakukan terhadap aset-aset yang berada dalam kawasan hutan maupun yang sedang bersengketa.

Lebih lanjut dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut, Saan menyampaikan bahwa arah kebijakan reforma agraria ke depan akan mengacu pada konsep one map policy atau kebijakan satu peta, guna menghindari tumpang tindih regulasi dan kepemilikan lahan.

“Muara dari semua ini adalah satu kebijakan yang terintegrasi, sehingga tidak ada lagi konflik akibat perbedaan data atau klaim lahan,” jelasnya.

Komentar