RUU Sisdiknas, DPR RI: Guru Jadi Profesi, bukan Rezim ASN

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi X DPR RI telah mengusulkan agar guru ditetapkan sebagai profesi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, setara dengan profesi dokter, akuntan, atau insinyur.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, di sela-sela agenda kunjungan kerja reses di Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

“Komisi X DPR RI sudah mengusulkan bahwa guru itu harus menjadi profesi. Jadi sama dengan profesi yang lain. Dimuliakan. Karena lahirnya profesi dokter, lahirnya profesi akuntan, lahirnya profesi insinyur, itu dari guru,” kata Kurniasih Mufidayati.

Jika guru sudah dikategorikan sebagai profesi, maka konsekuensinya kesejahteraan mereka harus ditingkatkan secara signifikan. Kurniasih juga menegaskan bahwa ini adalah bentuk penghargaan terhadap profesi mulia yang menjadi fondasi lahirnya profesi-profesi lainnya.

“Pastinya kalau guru sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” tegas politikus PKS ini.

Diketahui, selama ini terjadi timpang tindih aturan, di mana guru masih dianggap bagian dari “rezim ASN” sebagai pegawai negeri yang fokus pada administratif, daripada diakui penuh sebagai tenaga profesional mandiri.

Untuk diakui sebagai guru, konsekuensinya, membutuhkan pengakuan profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Padahal, masih banyak guru yang dalam proses atau belum memperoleh sertifikasi. Dampaknya, terjadi perbedaan persepsi mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi di lapangan.

Kurniasih juga mengharapkan bahwa ke depan tidak akan ada lagi kategori PPPK paruh waktu atau PPPK honorer yang selama ini membingungkan dan merugikan para guru.

“Saya harap nanti gak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,” ujarnya.

Menurutnya, kategori guru yang terlalu banyak dan rumit perlu dirapikan agar lebih jelas dan tidak merugikan tenaga pendidik.

Kurniasih berharap pasal tentang guru sebagai profesi ini tidak dihapus dalam pembahasan RUU Sisdiknas hingga tahap pengesahan.

“InsyaAllah mudah-mudahan ke depan bisa dirapikan, dan mudah-mudahan pasal ini tidak dihapus sampai disahkannya RUU Sisdiknas. Jadi kita sudah akomodir itu InsyaAllah,” tegasnya.

Inovasi lain dalam RUU Sisdiknas adalah akan adanya Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Ini dimaksudkan agar kebijakan pendidikan tidak berubah-ubah setiap pergantian menteri.

“Ada yang sangat baru di sini (RUU Sisdiknas) itu adalah kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan pembangunan pendidikan. Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada adjust itu, tetap berbasis kepada RIP ini,” jelas Kurniasih.

Dengan adanya rencana induk tersebut maka pendidikan arah yang jelas dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan personal menteri yang menjabat. Kebijakan menteri bisa disesuaikan, tetapi tetap harus mengacu pada rancangan induk yang telah disusun.

“Jadi pendidikan, untuk menyelesaikan persoalan yang sekarang, ada rujukannya, nanti diturunkan teknisnya ke peraturan pemerintah,” pungkasnya.

RIP Pendidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian arah pembangunan pendidikan nasional yang lebih stabil dan terukur dalam jangka panjang.

Komentar