Lantik Pejabat Fungsional Setjen DPR RI, Rahmat Budiaji: Tingkatkan Kualitas Layanan dan Produksi Legislasi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Rahmat Budiaji megatakan, pelantikan jabatan fungsional tidak harus dilakukan bersamaan dengan jabatan struktural.

Pengisian jabatan struktural, menurutnya, dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja.

Sedangkan untuk jabatan fungsional, kata Rahmat, proses pelantikan dapat dilakukan segera setelah seluruh administrasi, termasuk Surat Keputusan (SK) dan Keputusan Presiden (Keppres) bagi jabatan tertentu, telah diterbitkan.

“Ini juga menjadi budaya baru, bahwa tidak hanya jabatan struktural yang diperhatikan. Jabatan fungsional juga harus melalui proses pelantikan dan pengambilan sumpah,” kata Rahmat Budiaji, usai pelantikan pejabat fungsional, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Dijelaskannya, pelantikan pejabat di lingkungan DPR RI diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan, baik kepada lembaga kedewanan maupun publik secara luas.

Pelantikan kali ini, lanjut Aji, panggilan akrab Rahmat Budiaji, mencakup berbagai jenjang jabatan fungsional, mulai dari tingkat terampil hingga ahli utama. Pejabat fungsional diharapkan tidak hanya menghasilkan output kerja, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap kualitas layanan dan kinerja institusi.

“Yang kita harapkan bukan sekadar output, tetapi juga dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada DPR. Termasuk dalam meningkatkan kualitas produk legislasi, fungsi pengawasan, hingga perancangan undang-undang dan APBN,” tegasnya.

Aji berharap pejabat fungsional dapat memberikan dukungan internal dengan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan, termasuk kesehatan pegawai dan keluarganya sebagai bagian dari ekosistem kerja yang produktif.

“Target yang sudah ditetapkan tidak hanya harus tercapai, tetapi juga sesuai dengan harapan organisasi,” jelasnya.

Mengenai proses seleksi dan promosi jabatan, lanjutnya, penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti kinerja, perolehan angka kredit, disiplin, serta hasil asesmen ulang. Prosesnya melibatkan tahapan administrasi hingga wawancara untuk memastikan kelayakan pejabat dalam menduduki jabatan yang lebih tinggi.

“Khusus untuk jabatan ahli utama, prosesnya menjadi dasar usulan kepada Presiden,” tambahnya.

Dalam hal evaluasi kinerja, menurut Aji, setiap pejabat fungsional diwajibkan menandatangani perjanjian kinerja yang memuat indikator dan target yang harus dicapai. Evaluasi dilakukan secara berkala setiap bulan, dengan peran aktif atasan dalam melakukan pembinaan.

Dalam kesempatan itu hadir pula Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Kepala BK Setjen DPR Bayu Dwi Anggono, Inspektur Utama Setjen DPR Rusdi Hartono, dan beberapa pejabat eselon II, III dan IV.

Sedangkan Pejabat fungsional yang dilantik meliputi jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan Madya, Analis legislatif Ahli Madya, Analis SDM Ahli Muda, Analis APBN Ahli Muda, dan Pertama, Serta Perisalah Legislatif Ahli Muda, Perawat Ahli muda dan Asisten Apoteker Mahir.

Komentar