KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Korupsi

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Selain Abdul Wahid, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025, di mana 10 orang diamankan dari berbagai lokasi di Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Tanak menjelaskan, kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI pada Mei 2025. 

Pertemuan tersebut membahas kesanggupan memberikan “fee” kepada Gubernur Abdul Wahid terkait tambahan anggaran proyek tahun 2025.

Dari total kenaikan anggaran sebesar Rp106 miliar dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar disepakati adanya setoran fee sebesar 2,5 persen. 

Namun, permintaan itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliaratas perintah langsung dari Arief Setiawan, yang disebut merepresentasikan Abdul Wahid.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ungkap Tanak.

Para Kepala UPT dan pejabat dinas kemudian menggelar pertemuan lanjutan dan menyepakati setoran sebesar Rp7 miliar, yang dikomunikasikan dengan kode ‘7 batang’ kepada pimpinan dinas.

KPK mencatat, penyerahan uang dilakukan bertahap sebanyak tiga kali pada Juni, Agustus, dan November 2025 dengan total setoran mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

“Sehingga total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” jelas Tanak.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi yang disebut-sebut sebagai “jatah preman” pejabat di Riau tersebut.

Komentar