LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta pada Rabu.
Fasilitas ini disiapkan guna memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X @tmcppoldametro. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta.
Yakni Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir Universitas Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra untuk Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif atau akan segera berakhir.
Adapun pemilik SIM B, maupun SIM yang sudah kedaluwarsa, diwajibkan mengurus langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan persyaratan administrasi.
Pemohon perpanjangan diminta membawa SIM lama dan KTP, masing-masing beserta salinan fotokopi.
Di lokasi layanan, masyarakat juga harus mengisi formulir permohonan serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan.
Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri.
Di luar itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.







Komentar