LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terkait pengakuan warga negara yang tidak beragama dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno di MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Perkara ini diajukan oleh dua warga negara, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, yang mengaku tidak memeluk agama maupun kepercayaan tertentu.
Mereka menggugat Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk, yang mengharuskan pencantuman kolom agama atau kepercayaan pada kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Para pemohon berargumen bahwa data kependudukan seharusnya memberikan opsi untuk tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan, demi menghormati kebebasan individu yang tidak ingin memeluk agama tertentu.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa konsep kebebasan beragama dalam konstitusi Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut MK, dasar negara Pancasila dan konstitusi telah membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau memiliki kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, UU Adminduk mewajibkan setiap warga negara mencatatkan agama atau kepercayaannya sebagai bagian dari data kependudukan.
“Pembatasan ini sejalan dengan nilai Pancasila dan amanat konstitusi untuk membentuk karakter bangsa yang religius,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan putusan.
Mahkamah juga menilai kewajiban mencantumkan agama atau kepercayaan dalam data kependudukan bukanlah tindakan opresif atau sewenang-wenang.
Hal ini dianggap proporsional karena hanya sebatas kewajiban administratif tanpa konsekuensi hukum lebih lanjut bagi individu.
“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan,” tegas Arief Hidayat.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa norma dalam UU Adminduk bertujuan mempertahankan nilai-nilai yang menjadi karakter bangsa Indonesia.
Kebijakan tersebut, menurut Mahkamah, memastikan bahwa keberadaan data kependudukan tetap mencerminkan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau memiliki kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Putusan ini sekaligus menutup ruang bagi warga negara untuk tidak mencantumkan agama atau kepercayaan dalam KK dan KTP, dengan alasan bahwa hal itu tidak sesuai dengan filosofi dasar negara dan amanat konstitusi.
Komentar