Sebelum Bahas RUU Polri, Soedeson: Perjelas Dulu Posisi Kompolnas

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mengatakan kedudukan dan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas harus diperjelas terlebih dahulu sebelum membahas perluasan kewenangannya.

Hal itu dikatakan Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan sejumlah Guru Besar Hukum dan akademisi, dalam rapat, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026), membahas RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.

“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu, supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” ujar Soedeson.

Dijelaskannya, Polri merupakan institusi penegak hukum yang bekerja dalam kerangka sistem peradilan pidana. Karena itu, setiap pengaturan mengenai pengawasan terhadap Polri harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan ataupun mengganggu independensi proses penegakan hukum.

Anggota DPR RI daerah pemilihan Papua Tengah itu juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap Kompolnas apabila lembaga itu nantinya diberikan kewenangan yang lebih besar.

Menurut politikus Partai Golkar itu, perlu ada keseimbangan dalam sistem pengawasan agar tidak terjadi pergeseran kewenangan yang justru menimbulkan persoalan baru.

“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya, siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” tegasnya.

Soedeson menilai, masukan dari para akademisi menjadi penting karena pembahasan RUU Polri tidak hanya menyangkut aspek teknis kepolisian, tetapi juga menyentuh persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana.

Oleh karena itu, ia meminta pandangan komprehensif dari para pakar agar revisi UU Polri memiliki fondasi akademik yang kuat.

Ditegaskannya, reformasi kepolisian harus dibangun berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang jelas sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat profesionalisme institusi Polri.

Ia berharap proses penyusunan RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjawab persoalan saat ini, juga mampu mengantisipasi tantangan penegakan hukum di masa mendatang.

“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat antara lain Prof. Tedi Sudrajat, Guru Besar Hukum Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Maradona, akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), dan Fritz Edward Siregar, akademisi Perbandingan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Komentar