LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri perlu memperhatikan perluasan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar fungsi utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pelindung dan pengayom masyarakat.
Tujuannya, menurut Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman, supaya arah kelembagaan kepolisian tetap berada pada koridor tugas pokoknya.
Demikian dikatakan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan para pakar hukum membahas RUU Polri, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam forum tersebut, politikus Partai Demokrat itu mempertanyakan sejumlah kebijakan yang belakangan melibatkan Polri dalam program-program di luar fungsi kepolisian, salah satunya program penanaman jagung yang menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
“Apakah sudah tepat kebijakan negara menugaskan polisi untuk menanam jagung? Ini penting kita tanyakan karena masyarakat juga bertanya-tanya. Ketika kami turun ke daerah, ada yang bertanya, kalau polisi menanam jagung, lalu petani dan kepala desa mengerjakan apa?” ungkap Benny.
Ditegaskannya, pembahasan revisi UU Polri harus diawali dengan identifikasi persoalan yang ingin diselesaikan. Setiap perubahan regulasi harus didasarkan pada evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang yang berlaku saat ini, termasuk menilai apakah perluasan tugas Polri selama ini telah sesuai dengan mandat kelembagaan yang diberikan negara.
Benny menjelaskan, undang-undang pada dasarnya dibuat untuk menyelesaikan masalah dan mewujudkan tujuan tertentu. Oleh karena itu, revisi UU Polri harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar dihadapi institusi kepolisian, bukan sekadar menambah kewenangan atau penugasan baru tanpa dasar yang jelas.
“Kalau kita ingin merevisi undang-undang, kita harus tahu dulu masalahnya apa. Apa yang belum jelas dalam pelaksanaannya, apa yang perlu diperbaiki, dan apa solusi yang ditawarkan. Itu yang harus dijawab oleh para ahli,” katanya.
Selain menyoroti perluasan tugas Polri, Benny juga mengingatkan pentingnya menjaga fokus institusi kepolisian pada fungsi-fungsi utama yang telah diamanatkan undang-undang.
Ia juga menekankan bahwa Polri memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat sehingga setiap penugasan tambahan perlu dikaji secara mendalam.
Karena itu, Benny meminta para akademisi memberikan pandangan objektif mengenai batas-batas kewenangan Polri dan relevansi berbagai penugasan yang diberikan negara kepada institusi tersebut.
Dikatakannya, masukan dari kalangan ahli dinilai penting agar revisi UU Polri memiliki landasan akademik yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Yang kami perlukan adalah perspektif akademik. Apa masalahnya, apa dampaknya, dan bagaimana solusi yang tepat. Dengan begitu, revisi undang-undang ini benar-benar dapat memperkuat institusi Polri sekaligus menjaga profesionalismenya,” tegasnya.
Terakhir, Benny berharap pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas dalam mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi kepolisian, sehingga institusi tersebut semakin profesional serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum dan keamanan di masa depan.







Komentar