LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan telah lama diperjuangkan.
Menurutnya, RUU tersebut memiliki arti strategis dalam mendukung pemerataan pembangunan nasional, khususnya bagi wilayah kepulauan yang menghadapi tantangan geografis berbeda dibandingkan daerah daratan.
Hal itu dikatakan GKR Hemas saat menerima Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wigayus, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, di Gedung Nusantara III, Selasa (2/6/2026) membahas percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
“RUU Daerah Kepulauan ini sudah lama diperjuangkan dan juga telah dibahas bersama DPR. Kami berharap proses pengesahan dapat segera dipercepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah kepulauan,” kata GKR Hemas.
Senator Indonesia asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu menjelaskan, keberadaan RUU Daerah Kepulauan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerataan pembangunan nasional dan memperkuat keberpihakan negara terhadap daerah-daerah kepulauan.
“RUU Daerah Kepulauan ini sejalan dengan Visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerataan pembangunan nasional,” kata GKR Hemas.
Sedangkan Wamendagri Akhmad Wigayus menyatakan Kemendagri terbuka untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DPD RI guna menyempurnakan substansi RUU Daerah Kepulauan.
“Kami terbuka dan siap membangun komunikasi dengan DPD RI mengingat RUU ini telah diperjuangkan selama kurang lebih 18 tahun. Mengingat 60 persen wilayah Indonesia merupakan wilayah kepulauan sehingga regulasi ini menjadi sangat penting,” kata Akhmad Wigayus.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik menambahkan, DPD RI telah melakukan pembahasan awal sembari menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
“DPD RI telah membentuk tim kerja khusus untuk mengkaji dan memastikan substansi yang diatur benar-benar menjawab kebutuhan daerah kepulauan,” ujarnya.
Senada, Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Graal Taliawo, menilai antusiasme daerah terhadap pembahasan RUU Daerah Kepulauan sangat tinggi karena regulasi tersebut telah diformulasikan untuk kepentingan masyarakat luas.
“RUU ini mendapat atensi yang tinggi dari daerah dan telah diformulasikan untuk kepentingan masyarakat luas. Tinggal bagaimana kolaborasi dengan pemerintah, khususnya Kemendagri, dapat semakin diperkuat,” imbuh Graal Taliawo.







Komentar