Komite III DPD RI Usulkan Penguatan Peran Daerah dalam RUU Perlindungan Konsumen

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, mengatakan perlindungan konsumen merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, menurut GKR Hemas, Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, harus mampu menjawab tantangan zaman dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Perlindungan konsumen bukan sekadar urusan transaksi ekonomi, tetapi bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujar GKR Hemas.

Demikian dikatakan GKR Hemas dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI, bersama Kementerian Dalam Negeri, membahas penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut GKR Hemas, pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan aktivitas ekonomi di daerah. Peran tersebut mencakup pengawasan distribusi barang dan jasa, perizinan usaha, pengawasan standar pelayanan publik, edukasi konsumen, hingga penanganan pengaduan masyarakat.

DPD RI, menurut GKR Hemas, memandang harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang efektif dan merata di seluruh Indonesia.

“Dalam konteks tersebut, peran Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi sangat strategis untuk memastikan kesiapan daerah menjalankan fungsi perlindungan konsumen secara optimal,” ujar GKR Hemas.

Sedangkan Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menjelaskan, UU Perlindungan Konsumen yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade perlu diperbarui agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, perdagangan digital, dan perubahan tata kelola pemerintahan.

“UU Perlindungan Konsumen yang telah berusia lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, perdagangan digital, dan kebutuhan penguatan peran pemerintah daerah,” kata Filep.

Menurutnya, perubahan pola perdagangan dan meningkatnya transaksi elektronik menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan regulasi yang lebih adaptif tanpa mengurangi kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Dalam proses penyusunan RUU Perlindungan Konsumen, Komite III DPD RI, kata Filep, tengah mengkaji sejumlah penguatan norma, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Salah satu usulan yang dibahas adalah penguatan fungsi penyelesaian sengketa di daerah agar berjalan lebih efektif, berkelanjutan, serta didukung kelembagaan dan pendanaan yang memadai.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri menghormati keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999.

Namun demikian, diperlukan penguatan pengaturan kelembagaan, dukungan sekretariat, sumber daya manusia, dan mekanisme pendanaan agar pelaksanaan tugas BPSK di daerah berjalan lebih optimal.

“Kemendagri mendukung penguatan tata kelola BPSK agar selaras dengan sistem pemerintahan daerah dan dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” ujar Akhmad Wiyagus.

Kemendagri juga menilai bahwa setiap perubahan kelembagaan BPSK perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek independensi, efektivitas pelayanan publik, serta dampaknya terhadap struktur organisasi pemerintah daerah.

Komentar