Tak Perlu ke Satpas, SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan warga Jakarta memperpanjang masa berlaku SIM pada Sabtu ini. 

Layanan tersebut dibuka sejak pagi hingga siang hari.

Informasi layanan SIM Keliling disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. 

Disebutkan bahwa pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Adapun lima lokasi SIM Keliling yang dapat didatangi masyarakat tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Untuk Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. 

Warga Jakarta Utara dapat mendatangi LTC Glodok, sementara di Jakarta Selatan layanan berada di Universitas Trilogi. 

Di Jakarta Barat, SIM Keliling dibuka di Lobby Selatan Mall Ciputra, dan untuk Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. 

Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi layanan.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. 

Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, permohonan harus dilakukan dengan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya, perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Komentar