LIPUTAN.CO.ID, Pekanbaru – Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT.
Pengesahan tersebut oleh banyak kalangan dinilai sebagai kemenangan besar bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris memberikan apresiasi tinggi atas pengesahan undang-undang yang telah diperjuangkan sejak 22 tahun silam tersebut.
Meski demikian, Charles Honoris menegaskan, Komisi IX DPR RI akan mengawal proses pembuatan semua aturan turunannya.
“Selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri, sedangkan di dalam negeri kita belum punya regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga di Indonesia dan hari ini sudah disahkan,” kata Charles Honoris, kepada wartawan, di Pekanbaru, Riau, Rabu (22/4/2026).
Pengesahan ini, lanjutnya, sekaligus menghapus stigma bahwa pekerja rumah tangga adalah sektor informal yang tidak tersentuh hukum. Dengan adanya UU ini, pekerja rumah tangga kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak normatif.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, aspek perlindungan yang diberikan mencakup perlindungan berlapis, mulai dari legalitas hingga jaminan sosial.
“Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, memiliki status hukum dan juga diberikan perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan,” tegasnya.
Dikatakannya, meski UU PRT sudah disahkan, tugas DPR RI belum usai. Charles menegaskan bahwa Komisi IX akan bertindak sebagai pengawas dalam penyusunan regulasi teknis di tingkat pemerintah agar substansi perlindungan tidak tereduksi.
“Nah ke depan kami tentu akan memonitor terus pembahasan atau pembuatan peraturan turunannya sehingga peraturan turunan juga harus memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga,” pungkasnya.







Komentar