LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) melayangkan tekanan serius kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar segera bertindak tegas terhadap PT Berkat Satu yang diduga mengabaikan sanksi administratif.
Perusahaan tersebut disebut membuka lahan perkebunan di kawasan hutan negara seluas 1.383,92 hektare di Desa Sontang dan Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Ketua Umum Amatir, Nardo Pasaribu, menyatakan langkah awal penindakan yang dilakukan Satgas sudah tepat, namun belum menyentuh tahap eksekusi yang tegas.
“Kami meminta Satgas PKH segera menyita atau mengeksekusi lahan tersebut, termasuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT BS,” ujar Nardo dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong penyelidikan lebih dalam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang kemungkinan berkaitan dengan hasil pengelolaan kebun ilegal tersebut.
Menurut Nardo, aktivitas perusahaan sejak 2018 yang mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan sawit berpotensi menghasilkan keuntungan besar yang merugikan negara.
LSM Amatir bahkan meminta langkah ekstrem berupa penyitaan seluruh aset perusahaan, termasuk pabrik kelapa sawit hingga pemblokiran rekening jika terbukti ada unsur pidana.
“Satgas harus menyita seluruh aset PT BS, termasuk lahan, PKS, dan memblokir rekening perusahaan serta memproses pimpinan tertinggi perusahaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Berkat Satu berupa kewajiban pembayaran denda lebih dari Rp88,6 miliar atas pembukaan lahan ilegal tersebut.
Namun hingga kini, perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut, sehingga memicu desakan publik agar penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.







Komentar