May Day 2026, Puan Maharani Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pentingnya peningkatan perlindungan pekerja di peringatan Hari Buruh Internasional 2026, yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, Negara harus hadir secara nyata bagi pekerja dalam berbagai sektor dan jenis profesi.

“Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi semua pekerja. Peringatan May Day menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari Negara,” kata Puan, Jumat (1/5/2026).

Adapun dalam peringatan May Day 2026 kali ini, kelompok buruh membawa 11 tuntutan dan harapan. Beberapa tuntutan buruh di antaranya penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah, antisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat perang Iran vs Amerika Serikat (AS) dan Israel, pengesahan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, hingga penurunan pemotongan tarif ojek online (ojol) dari 20% menjadi 10%.

Puan berharap, peringatan Hari Buruh hari ini dapat berjalan dengan lancar dan damai. “Semoga aspirasi yang dibawa teman-teman buruh dapat menjadi pengingat bagi Negara, khususnya Pemerintah, untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja,” tuturnya.

Terkait tuntutan buruh, Puan menilai penataan ulang aturan outsourcing, antisipasi ancaman PHK, hingga penguatan perlindungan bagi pekerja transportasi digital perlu dibaca dalam satu kerangka yang sama.

“Yaitu menjaga agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak memperbesar ketidakpastian hidup masyarakat, namun justru meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja,” ungkap Puan.

Puan juga menyoroti ancaman gelombang PHK yang mulai terasa di sektor industri nasional dampak konflik geopolitik globak. Kelompok buruh memperkirakan akan ada 9.000 pekerja terdampak dalam waktu dekat.

“Ini menjadi sinyal peringatan yang tidak bisa diabaikan. Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji. Target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat,” kata Puan.

Menurutnta, perlindungan terhadap sektor padat karya bukan berarti proteksionisme berlebihan. Ia menilai, hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan pasar dan keberlanjutan industri nasional.

“Negara juga perlu menyiapkan jaring pengaman sosial yang lebih kuat bagi pekerja terdampak. Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” ujar Puan.

Selain itu, Puan juga menilai rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK menjadi penting apabila diarahkan bukan hanya untuk merespons kasus setelah terjadi, tetapi mampu membaca sektor-sektor yang mulai menunjukkan tekanan tenaga kerja lebih awal.

“Pendekatan seperti ini diperlukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang pemutusan kerja membesar, melainkan memiliki instrumen antisipasi yang dapat mempertemukan data industri, kondisi tenaga kerja, dan langkah perlindungan bagi pekerja yang lebih cepat,” paparnya.

Komentar