Menteri PKP Berharap Satgas PKH Tertibkan Lahan Negara untuk Hunian Masyarakat

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PKP, Maruarar Sirait, mengatakan Negara harus hadir dalam menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Masalah yang paling mendasar dalam hal menyediakan hunian untuk masyarakat, menurut Maruarar Sirait, adalah sulitnya untuk mendapatkan lahan perumahan.

“Salah satu opsinya adalah mengoptimalkan dan menertibkan lahan-lahan milik Negara yang saat ini dikuasai atau diduduki oleh pihak ke tiga tanpa izin,” kata Maruarar Sirait, usai Rapat Kerja bersama Komisi V, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Perihal sulitnya Kementerian PKP memperoleh lahan untuk perumahan, lanjutnya, juga jadi pembicaraan utama sepanjang rapat, sehingga harus masuk dalam kesimpulan rapat kerja.

“Kesimpulan terakhir, Negara ini sangat membutuhkan lahan untuk membangun perumahan. Secara bersamaan, cukup banyak lahan milik Negara diduduki oleh pihak ke tiga,” ungkapnya.

“Contohnya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, tanah itu jelas milik Negara (PT KAI), tapi kenyataannya dikuasai pihak ke tiga,” ungkapnya.

Terkait dengan kebutuhan akan lahan untuk hunian itu, lanjut Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara itu, Kementerian PKP terus bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.

“Presiden sudah perintahkan bergerak cepat. Di sisi lain tanah milik Negara digarap pihak ketiga. Datanya ada di Nusron Wahid (Menteri Agraria dan Tata Ruang,red), dan juga di Pak Doni (Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN,red),” ungkap Ara.

Lebih lanjut, Ara memuji kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. “Satgas PKH itu bagus untuk menyelesaikan ini. Bagaimana tanah yang dipakai perkebunan dapat dikuasai Negara kembali. Satgas PKH mestinya juga melakukan hal yang sama untuk Kementerian PKP. Dasarnya tetap Pasal 33 UUD 1945 itu, sebab rakyat juga harus ada rumah,” tegasnya.

Ara juga mengapresiasi dukungan penuh dari Komisi V DPR RI terhadap pemanfaatan aset Negara untuk kepentingan umum dan perumahan rakyat ini.

Maruarar berharap penegakan hukum terhadap lahan milik Negara seperti yang dilakukan pada sektor kelapa sawit dan pertambangan, juga diterapkan secara konsisten di sektor perumahan demi keadilan.

Di samping masalah lahan, Menteri PKP juga meluruskan misinformasi di media massa terkait isu tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun. Ia menegaskan jangka waktu tersebut merupakan opsi penawaran fleksibel, bukan sebuah kewajiban.

“Jangan salah, saya baca beberapa media menyebut seolah-olah wajib. Sekali lagi, itu opsi, bukan diwajibkan. Masyarakat MBR bisa memilih tenor 10, 15, 20, hingga 40 tahun sesuai kemampuan mereka,” tegasnya, dan menambahkan, regulasinya sedang dimatangkan bersama BP Tapera, pihak perbankan, dan asosiasi pengembang.

Selain itu, Menteri PKP juga menjelaskan lonjakan masif program bedah rumah era Presiden Prabowo Subianto.

“Tahun lalu hanya menyasar 45.000 unit, tahun ini melonjak menjadi 400.000 unit rumah di seluruh kabupaten/kota, dan diusulkan mencapai 2 juta unit pada tahun 2027,” ungkapnya.

Program bedah rumah tahun ini juga difokuskan pada kawasan perbatasan negara (seperti Papua, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau) demi kedaulatan dan pertahanan keamanan.

Selain itu, pemerintah mengalokasikan perbaikan untuk 8.000 rumah penderita Tuberkulosis atau TBC, 10.000 sekolah rakyat, serta rehabilitasi rumah adat bagi pekerja seni guna melestarikan kearifan lokal.

“Proses akad atau ‘pemasangan rumah’ subsidi ini ditargetkan berjalan bertahap mulai akhir tahun 2026,” imbuhnya. [Fas-VNews.click)

Komentar