DPD RI Selesai Susun RUU Pelindungan Petani: Dorong Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Petani

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komite II DPD RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (P2P).

Revisi UU Pelindungan Petani diharapkan memperkuat perlindungan dan kesejahteraan petani melalui penguatan jaminan sosial, kejelasan tanggung jawab pemerintah, dan dukungan terhadap regenerasi serta modernisasi sektor pertanian.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdul Waris Halid menilai regulasi yang ada saat ini perlu diperbarui agar perlindungan terhadap petani tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menjamin keberlanjutan usaha tani sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.

“RUU ini harus mampu menempatkan petani sebagai aktor utama pembangunan nasional. Karena itu, negara perlu menghadirkan perlindungan yang lebih kuat agar petani memiliki kepastian berusaha dan kesejahteraan yang berkelanjutan,” kata Abdul Waris, di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam pembahasannya, Komite II DPD RI menyepakati sejumlah penguatan substansi, antara lain memperjelas tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melindungi petani melalui penyusunan standar perlindungan yang lebih terukur dan dapat diterapkan secara konsisten.

Komite II DPD RI juga mendorong penguatan jaminan sosial bagi petani agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko usaha pertanian.

Komentar