Ekonom Dorong Regulasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Cegah Kebocoran Fiskal

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai pencegahan kebocoran fiskal tidak cukup hanya dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dan memperkuat penegakan hukum.

Pemerintah, menurutnya, juga perlu memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Hal itu dikatakan Piter Abdullah, dalam Dialektika Demokrasi bertajuk “Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara“, di gelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Piter menegaskan, kebocoran fiskal negara terjadi pada dua sisi, yakni penerimaan negara dan belanja negara.

Selama ini, perhatian lebih banyak tertuju pada kebocoran penerimaan, seperti pajak, bea cukai, dan ekspor, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan sumber daya alam dia nilai jauh lebih besar.

“Kebocoran fiskal itu ada dua, yakni dari sisi penerimaan dan dari sisi pengeluaran. Yang sering kita lihat hanya kebocoran penerimaan, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan kekayaan negara justru jauh lebih besar,” tegasnya.

Dijelaskannya, Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun manfaat ekonominya belum sepenuhnya kembali kepada negara dan masyarakat. Karena itu, ia mendorong lahirnya regulasi yang secara komprehensif menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan kekayaan alam lebih adil dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat Pasal 33 perlu diterjemahkan dalam regulasi yang jelas,” katanya.

Piter juga menyoroti ketimpangan di sejumlah daerah penghasil tambang yang mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi angka kemiskinannya tidak banyak berubah.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam belum dirasakan masyarakat setempat.

“Banyak daerah tumbuh di atas rata-rata nasional karena tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Artinya, hasil kekayaan alam itu belum benar-benar dinikmati rakyat,” ujarnya.

Selain regulasi, Piter menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum dan pembangunan budaya antikorupsi. Menurutnya, upaya menutup kebocoran fiskal akan lebih efektif jika didukung sistem hukum yang kuat dan masyarakat yang tidak lagi memberikan toleransi terhadap praktik korupsi.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang kuat, tetapi juga harus membangun budaya antikorupsi. Selama masyarakat masih toleran terhadap korupsi, kebocoran fiskal akan terus terjadi,” kata Piter.

Komentar