Kaji Ulang Regulasi Kawasan Industri, Komisi VII DPR Jaring Masukan Stakeholder

LIPUTAN.CO.ID, Tangerang – Panitia Kerja atau Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kawasan Millennium Industrial Estate (MIE), yang dikelola PT. Bumi Citra Permai Tbk, di Tangerang – Banten, Senin (20/7/2026).

Kunjungan tersebut untuk menjaring masukan dari pihak stakeholder untuk memperkuat landasan hukum nasional di sektor perindustrian.

Ketua Tim Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Dr. Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kehadiran Panja ke lapangan merupakan langkah krusial untuk mendengar langsung berbagai kendala dan aspirasi dari para pelaku usaha dan pengelola kawasan industri swasta.

Menurut Saleh Daulay, langkah ini diambil setelah pihaknya merampungkan tahapan awal penyusunan regulasi di tingkat pusat.

“Sekarang Komisi VII sudah membentuk Panja Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. Di dalam pekerjaan itu, kita sudah memanggil Badan Keahlian DPR, tenaga ahli, dan kita juga sudah berdiskusi dan menyusun naskah akademik undang-undang itu,” kata Saleh, kepada wartawan.

Dalam pertemuan dengan jajaran direksi PT. Bumi Citra Permai Tbk, selaku pengelola Millennium Industrial Estate, tim Panja Komisi VII DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai kondisi nyata di lapangan.

Diskusi mencakup berbagai tantangan operasional, mulai dari masalah penyediaan infrastruktur hingga persoalan pembebasan lahan dan sinkronisasi tata ruang daerah.

“Kita datang ke tempat ini, Millennium Industrial Estate, kita mau dengar kira-kira mereka ini apa yang ingin mereka dapatkan dari undang-undang ini nanti, apa kendala yang dihadapi, dan bagaimana keinginan mereka supaya pemerintah ikut berpartisipasi dalam membina mereka,” kata Saleh.

Politikus Partai PAN menjelaskan, Komisi VII DPR RI ingin mengetahui secara mendalam sejauh mana kontribusi dan peran serta pengelola kawasan terhadap masyarakat setempat, khususnya terkait implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta penyerapan tenaga kerja lokal.

“Kalau TJSL itu atau tanggung jawab sosial itu, itu sudah ada undang-undangnya; jadi kalau dia tidak mengerjakan, itu berarti dia selama ini berarti melanggar itu, dan itu yang mesti harus kita ingatkan berkali-kali, itu jangan sampai dilepaskan,” tegas Saleh.

Oleh karena itu, melalui RUU Kawasan Industri ini, Panja berkomitmen untuk mempertegas instrumen pengawasan dan mekanisme sanksi yang berkeadilan agar program tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar menyentuh sektor esensial.

“Mestinya, yang penting itu pendidikanlah, kesehatan gitu, itu kan penting, dan mestinya itu yang disesuaikan; jangan sampai serba ada seakan-akan sudah lepas tanggung jawab, enggak, jangan begitu,” tegasnya.

Selain aspek sosial, kunjungan juga difokuskan untuk mendorong penerapan konsep industri hijau (green industry) dan tata kelola lingkungan serta sampah yang terpadu guna mendukung target nasional dalam beberapa tahun ke depan.

“Undang-undang ini harus bisa betul-betul menjaga industri hijau malah justru akan semakin diarahkan kepada itu karena sekarang orientasi Indonesia kan arahnya ke situ,” ujarnya.

Ketua Komisi VII DPR RI itu mengingatkan, dengan pelibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, Panja optimistis RUU Kawasan Industri ini akan mampu menciptakan kepastian hukum yang kokoh sekaligus mendongkrak daya saing global industri Indonesia.

Komentar