LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Polemik lagu “Lalaki Langit” berbahasa Sunda yang diciptakan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, terus bergulir. Lagu yang dinilai mengandung muatan pelecehan terhadap perempuan itu kini berbuntut pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014, Profesor Djohermansyah Djohan, menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Bupati Purwakarta tidak cukup untuk mengakhiri persoalan.
“Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam memimpin pemerintahan. Kalau kewajiban itu dilanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas,” kata Djohermansyah, menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (8/7/2026).
Menurut Djohermansyah, kepala daerah bukan hanya pejabat administratif, tetapi juga figur publik yang menjadi teladan masyarakat.
“Seorang bupati adalah primus inter pares, orang yang paling utama. Perkataan, tindakan, bahkan unggahannya di media sosial akan menjadi perhatian publik. Karena itu ia harus menjaga kelakuan dan martabat jabatannya,” ujar Djohermansyah.
Dia mengingatkan bahwa Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan kepala daerah menjaga etika dan norma dalam menjalankan pemerintahan.
“Lagu yang dibuat dan disebarluaskan itu menurut saya jelas melanggar kewajiban tersebut. Isinya vulgar dan dapat dipahami sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan,” katanya.
#Sanksi Harus Memberi Efek Jera
Djohermansyah mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara disertai pembinaan khusus.
“Kalau saya diminta memberi saran, cukup diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama itu yang bersangkutan dibina langsung oleh Kemendagri mengenai etika penyelenggaraan pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender,” sarannya.
Menurut dia, selama masa pembinaan kepala daerah tidak menjalankan tugas, tidak menggunakan fasilitas jabatan, sementara roda pemerintahan dijalankan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas.
“Tujuannya bukan menghukum semata, tetapi memperbaiki perilaku agar tidak mengulanginya lagi,” kata Djohermansyah.
Ditegaskannya, bila ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana di luar aspek administratif, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
#Retret Dinilai Belum Efektif
Kasus Purwakarta, menurut Djohermansyah, menunjukkan pembinaan kepala daerah selama ini belum efektif.
“Retret ternyata belum cukup. Korupsi masih terjadi, sekarang muncul lagi persoalan etika seperti ini. Artinya pembinaan kepemimpinan kepala daerah perlu diperkuat,” katanya.
Djohermansyah menilai, pendidikan etika pemerintahan semestinya menjadi bagian penting dalam pembinaan kepala daerah, bukan sekadar pembekalan administratif.
“Pemimpin daerah harus memahami bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab moral yang jauh lebih besar dibanding warga biasa.”
#Berkaca dari Kasus Aceng Fikri
Djohermansyah mengingatkan bahwa pemerintah pusat pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri ketika ia masih menjabat Dirjen Otonomi Daerah.
“Waktu itu Bupati Garut diberhentikan karena terbukti melanggar undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pelanggaran terhadap undang-undang berarti melanggar sumpah jabatan,” uungkapnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran etika kepala daerah terbukti.
“Kalau pembinaan hanya berhenti pada permintaan maaf, kepala daerah lain bisa menganggap persoalan seperti ini tidak serius,” lanjutnya.
#Peringatan bagi Seluruh Kepala Daerah
Di akhir wawancara, Djohermansyah mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak mengejar popularitas melalui media sosial dengan mengabaikan etika publik.
“Jangan hanya mengejar viral. Yang harus dipikirkan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan etika, norma, dan martabat jabatan,” kata Prof. Djo.
Ia juga meminta birokrasi di daerah, terutama sekretaris daerah, tidak bersikap pasif ketika melihat kepala daerah akan mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan polemik.
“Sekda dan jajaran birokrasi harus berani mengingatkan kepala daerah. Kepemimpinan yang sehat membutuhkan mekanisme saling mengingatkan,” sebutnya.
Bagi Djohermansyah, kasus Purwakarta harus menjadi pelajaran nasional bahwa jabatan kepala pemerintahan bukan sekadar posisi politik, melainkan amanah publik yang menuntut tak saja kompetensi, tapi juga integritas, etika, dan keteladanan setiap saat hingga akhir jabatan.







Komentar