Jakarta, liputan.co.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas berharap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa lebih fleksibel memberikan penguatan kepada direksi atau komisaris dalam menjalankan usaha milik negara.
“Kita berharap RUU tentang BUMN bisa lebih fleksibel. Tujuannya untuk memberi penguatan kepada direksi untuk melakukan aksi korporasi yang menguntungkan bagi perusahaan, terutama memberikan kontribusi bagi APBN kita,” kata Supratman, di Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Dia akui, ruang gerak BUMN terbatas karena highly regulated atau sangat dipengaruhi dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, karena ada 10 peraturan perundang-undangan yang mengatur gerak BUMN. Beda halnya dengan swasta yang hanya memperhatikan UU Pajak dan UU Perseroan Terbatas.
“Karena itu, ini yang ingin kita coba sempurnakan di dalam RUU tentang BUMN,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.
Lebih lanjut, dia beberapa hal yang akan diberikan penguatan dalam RUU tentang BUMN, diantaranya akan mengatur ketentuan pemilihan direktur dan komisaris. Ini diperlukan untuk memastikan keberadaan direktur dan komisaris BUMN merupakan orang yang tepat dan menghindari rangkap jabatan.
“Kita akan memformulasi sejauh mana urgensinya, apakah memang bisa diberlakukan terhadap semua BUMN, atau hanya BUMN strategis yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam?,” ujar politikus Partai Gerindra ini.
Komentar