Sebut Rumpon Nelayan Maluku Ilegal, Tuasikal Semprot Menteri KKP dan Stafnya

Jakarta – Anggota Komisi IV Fraksi Partai Nasdem Abdullah Tuasikal melakukan protes keras kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, dan stafnya atas pernyataan mereka yang menyebut rumpon nelayan Maluku ilegal.

Pernyataan pihak KKP itu disampaikan saat Abdullah Tuasikal mempertanyan terkait Petunjuk Teknis (Juknis) rumpon yang belum jelas hingga saat ini. Dan ketidakjelasan Juknis itu berpengaruh pada tidak maksimalnya kegiatan penangkapan nelayan di Maluku.

Mendapat pertanyaan tersebut, pihak KKP mengklaim bahwa aturan tentang rumpon dan teknis pengajuan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR) telah diatur dalam Permen-KP Nomor 26 Tahun 2014. Karena nelayan di Maluku belum pernah ada yang mengajukan SIPR, maka semua rumpon nelayan Maluku adalah ilegal.

Tak terima dengan pernyataan tersebut, Abdullah Tuasikal marah dan meminta pihak Kementerian harusnya proaktif mensosialisasikan Permen-KP Nomor 26 Tahun 2014 itu ke nelayan di Maluku, agar nelayan di Maluku memasang rumpon sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut.

“Izin, pemasangan rumpon yang diatur dalam Permen-KP Nomor 26 Tahun 2014, sudah 5 tahun tapi tidak pernah disosialisasikan. Bagaimana nelayan mau mengajukan izin pemasangan rumpon, jika Permennya tidak pernah disosialisasikan ke nelayan,” kata Tuasikal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri KKP, Rabu (20/11).

Mantan Bupati Maluku Tengah dua periode itu melanjutkan, dirinya akan menyampaikan keinginan KKP soal pemasangan rumpon ke nelayan di Maluku, tapi pihak KKP juga tidak mempersulit proses pengurusan izin pemasangan rumpon.

“Saya akan sampaikan untuk nelayan di Maluku agar segera mengajukan SIPR, biar tidak dibilang ilegal. Tapi KKP juga harus sesuai dengan pasal 11 Permen-KP Nomor 26, bahwa dalam waktu 1 sampai 2 Minggu surat izinnya sudah jadi,” tegas Tuasikal.

Eks politisi Partai Gokar ini juga menyayangkan, jika teknis tentang rumpon masih disusun dalam Peraturan Pemerintah. “Makannya jangan salahkan nelayan kalau masih ada aturan yang belum jelas,” tutupnya. (***)