PB-HMI Minta Negara Tidak Lemah Kepada WNA China Pemilik KTP Palsu

JAKARTA – Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu oleh warga negara asing (WNA) asal China, sepertinya masih didiamkan oleh pihak berwajib, meski sudah dilaporkan. Pasalnya, WNA China yang diketahui bernama Mister Wang itu belum diproses hukum sejauh ini.

Menanggapi masalah ini, fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) Fauzi Marasabessy mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh WNA China ini sudah melanggar kedaulan bangsa, dan dugaan kuat ada oknum tertentu dalam Pemerintahan yang membantu.

“Jangan hanya dilihat sebagai pelanggaran administrasi semata, tetapi ini sudah masuk dalam pelanggaran kedaulatan bangsa. Jadi harus diusut hingga tuntas, takutnya ada oknum di dalam yang membantu,” kata Fauzi kepada Telisik.id di Jakarta, Jumat (15/5).

Ketua Pengurus PB-HMI ini mendesak Komisi II DPR-RI untuk memanggil Kemendagri, atau Dirjen Dukcapil selaku penanggung-jawab. Dalam aturannya, warga negara yang berhak memiliki KTP pun sudah diatur dalam Undang-Undang, sementara WNA asal China yang hanya datang sebagai pekerja asing sudah berani membuag KTP dan itupun palsu.

“Saya mendesak Komisi dua untuk memanggil pihak Kemendagri atau Dirjen Dukcapil untuk mempertanggung-jawabkan masalah ini. Sangat bahaya kalau dibiarkan,” desaknya.

“Dalam aturan itu, cuma mereka yang dibolehkan Undang-Undang yang berhak mendapatkan KTP. Namun, ada yang begitu gampang dapatkan KTP, itupun palsu,” jelasnya.

Diketahui, Mister Wang menggunakan nama Wawan Saputra Razak dalam KTP palsu miliknya. Seorang warga bernama Irwan melaporkan KTP palsu milik Mister Wang di Polda Sultra usai mendapati pasangan suami istri ini memiliki identitas diduga palsu. (***)

Komentar