Terjaring OTT KPK, PDIP Ogah Beri Bantuan Hukum ke Wali Kota Cimahi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Ajay sendiri diketahui sebagai Ketua DPC PDIP Cimahi.

PDIP sebagai partai yang mengusung di Pilkada Cimahi 2017 mengaku sudah mendapatkan informasi terhadap kadernya ini dan langsung memecat Ajay.

“Yang bersangkutan (Ajay-red) secara otomatis langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/11).

Mantan Wagub DKI ini juga menuturkan, PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ajay dan menyerahkan segala proses hukum kepada KPK. “Partai juga tidak akan beri bantuan hukum,” jelasnya.

Diketahui, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).

Ajay dan para pihak lain tersebut diringkus sekira pukul 10.30 WIB. Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut turut menyita uang tunai sebesar Rp420 juta. Uang tersebut diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Ajay dan para pihak terkait.

Seorang sumber internal menyebut uang ratusan juta rupiah itu bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar. Ajay diduga menerima suap terkait proyek Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

“Barang bukti Rp420 juta dari kesepakatan sekitar Rp3,2 miliar,” kata sumber internal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Komentar