JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menjalankan kebijakan uji emisi kepada kendaraan di Jakarta, baik sepeda motor maupun mobil.
Langkah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji emisi ini sebagai bagian dari pelaksanaan vonis gugatan warga negara tentang polusi udara di Jakarta. Namun, kebijakan uji emisi ini sempat diprotes oleh warga Jakarta dan sekitarnya seperti Tangerang, Depok, Bekasi dan Bogor karena dinilai sebagai kebijakan yang tidak pro kepada masyarakat bawah.
Padahal, kebijakan uji emisi ini sangat baik kepada pemilik kendaraan dan kesehatan warga Jakarta. Olehnya itu, lewat kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dan ratusan bengkel di Jakarta untuk menjadi tempat uji emisi.
Kebijakan uji emisi ini lantas mendapat dukungan dari pengguna media sosial twitter. Seperti disampaikan oleh @yulieGunawan4, jika kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini agar udara di Jakarta lebih bersih dan hidup sehat.
“Uji emisi adalah kebijakan Gubernur Anies agar bebas polusi ..udara bersih …hidup sehat ..warga bahagia ..mantul …maju pilpres 2024 pak ..agar kebijakannya bisa dirasakan seluruh anak negeri,” tulis @yulieGunawan4 yang dikutip, Senin 8 November 2021.
Beda lagi, akun dengan nama @a_fitrianto meminta Pemprov DKI Jakarta perbanyak tempat-tempat uji emisi di Jakarta, dan harga uji emisi hingga servis jangan terlalu mahal.
“Tolong diperbanyak tempat uji emisinya. Tetapkan biaya maksimalnya dan jangan terlalu mahal. Ini kan wajib tiap tahun,” tulis @a_fitrianto.
Sementara itu, @idham meminta Pemprov DKI Jakarta menyebut nama bengkel dan lokasi tempat uji emisi, agar pemilik kendaraan harus menunggu lama di tempat uji emisi. Menariknya, permintaan warganet ini langsung dijawab oleh akun Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
“Bisa disebutkan 207 bengkel yg bs uji emisi?
Saya ke @dinaslhdki di Cililitan jam 9, ternyata pengambilan antrian sudah dari subuh dibatasi 150 kendaraan,” pinta @idham
“Pertanyaan Anda sudah diproses melalui aplikasi CRM Pemprov DKI Jakarta dengan nomor laporan TW211107ZAEJ.
Silakan pantau prosesnya di laman crm.jakarta.go.id/portal/report/… @dkijakarta,” jawab @dkijakarta.
“Mantap pak Anies peduli lingkungan peduli kesehatan anak cucu kita,” tutup @yurievan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa uji emisi yang tengah digencarkan di Ibu Kota merupakan bagian dari pelaksanaan vonis gugatan warga negara tentang polusi udara di Jakarta.
“Kebijakan ini juga sebagai bagian pelaksanaan hasil amar putusan dari tuntutan citizen lawsuit, yaitu untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan emisi gas buang,” kata Agus dalam keterangan tertulis.
“Terutama untuk sumber emisi bergerak seperti kendaraan bermotor yang mencemari udara melebihi baku mutu dengan bukti tidak lulus uji emisi,” ujarnya. (***)







Komentar