LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Penyelesaian kasus kasus tanpa proses hukum atau restorative justice dinilai membantu negara dan bisa memaksimalkan pemulihan kerugian korban terhadap kasus yang dihadapi sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang mengedepankan restorative justice dalam sejumlah kasus.
“Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi, tapi karena memang (restorative justice) memberikan dampak maksimal,” kata Sahroni, dalam rilisnya, Selasa (22/11/2022).
Menurut politikus Partai NasDem itu, upaya restorative justice bahkan diinisiasi para pihak yang terlibat. Korban dan tersangka setuju untuk tidak membawa permasalahan ke persidangan karena restorative justice dirasa menjadi jalan penyelesaian yang adil.
“Jadi hal-hal seperti ini yang saya rasa menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan restorative justice,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terus dilakukan. Jaksa Agung mengungkapkan hingga saat ada ribuan perkara di Indonesia telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Komentar