JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu tersangka kasus suap Harun Masiku. Hingga kini kejelasan keberadaan politisi PDIP itu belum jelas setelah menghilang hampir lima tahun pasca ditetapkan tersangka suap.
KPK sendiri telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun Masiku yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Surat penangkapan tersebut kemudian menjadi bola liar, yang mana publik menduga ada kaitan antara terbutnya surat penangkapan Harun Masiku terkait erat dengan kasus pemerasan Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Menanggapi isu itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan penerbitan surat penangkapan Harun Masiku tidak terkait dengan kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penerbitan surat penangkapan terhadap mantan Celeg PDIP sekaligus tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, merupakan keputusan dari seluruh pimpinan KPK.
“Semua tindakan KPK diputuskan oleh pimpinan berlima atau mayoritas pimpinan,” kata Alexander Marwata saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/11).
Alex menekankan, perburuan terhadap Harun Masiku sudah dilakukan KPK sejak lama. Meski belum berhasil menangkap Harun, bukan berarti KPK tidak berusaha mencari.
“Kalo pun belum berhasil bukan berarti kita tidak berusaha. Tidak ada hubungannya dengan persoalan yang dihadapi pak FB (Firli Bahuri),” kata Alex menegaskan.
Isu keterkaitan dua kasus tersebut mencuat usai Firli mengaku menandatangani pencarian Harun saat dirinya terseret kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang diusut Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan burononan Harun Masiku. Firli menegaskan upaya pencarian Harun masih terus dilakukan KPK.
“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku),” ujar Firli dalam sesi tanya jawab konferensi pers kasus dugaan korupsi di Sorong, Gedung Merah Putih KPK, Selasa 14 November 2023. (***)
Komentar