JAKARTA – Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, pihak Polda Metro Jaya akan menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat ini belum ada penetapan waktu untuk melakukan pemeriksaan kepada Firli Bahuri.
“Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli Bahuri,-red) selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya. Melakukan pemberkasan perkara. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta,” kata dia pada Rabu (23/11).
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
“Bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 22 November 2023.
Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023. (***)
Komentar