Sudirman Minta Presiden Hentikan Bansos Tak Sesuai Aturan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman meminta Presiden Jokowi menghentikan pembagian bantuan sosial (Bansos) yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, APBN mestinya digunakan sebagaimana aturan dan prosedur dan penyaluran Bansos mestinya dilakukan oleh Kemensos berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Pembagian sembako atau Bansos oleh Presiden Jokowi baik di depan Istana atau di setiap kegiatannya di waktu terakhir ini telah mengangkangi aturan dan prosedur yang semestinya berbasiskan data yaitu by name by address,” ujar Haji Uma.

Haji Uma juga mempertanyakan apakah penerima Bansos yang diserahkan Jokowi itu merupakan masyarakat miskin dan terdata baik di DTKS atau data lain yang selama ini dijadikan rujukan. Jika tidak, maka penyaluran Bansos yang menggunakan anggaran negara itu tidak tepat sasaran.

Dikatakannya, jika bantuan yang diserahkan tepat sasaran mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Jika tidak, maka kasihan masyarakat Indonesia lain yang miskin atau kurang mampu yang tinggal di seluruh pelosok negeri tapi tidak memiliki keberuntungan yang sama.

“Jadi pertanyaannya penerima Bansos itu terdata sebagai masyarakat miskin atau tidak? Jika tidak, maka tentu penyaluran itu tidak tepat sasaran. Padahal Bansos itu dirancang untuk membantu warga yang kurang mampu di Indonesia,” katanya.

Dia menilai, ini bentuk praktik yang melanggar aturan itu sendiri karena pertimbangan dalam penyusunan APBN yang disahkan 2024 yang telah mendapatkan pertimbangan DPD RI tidak terjadi pembengkakan dalam pelaksaannya, karena dari pengamatannya tidak ada hal yang urgensi darurat pangan atau bencana alam lainnya.

“Tidak ada urgensi atas kondisi khusus, lalu kenapa memberikan Bansos secara jorjoran. Apa lagi sampai ada permintaan pemerintah yang harus menggeser APBN yang sudah di sahkan ke sektor Bansos, ini telah mengganggu sistem yang ada,” tegasnya.

Menurutnya, DPD RI wajib mengingatkan pemerintah sebagai mana di atur dalam UUD 45 pasal 22D. Karena apa pun yang di lakukan Presiden adalah tugas negara yang melekat dan tidak boleh melanggar konstitusi dan undang undang serta bukan pula atas kepentingan politik pencitraan, kepentingan kelompok atau mencari simpati lalu kemudian melanggar konstitusi.

Komentar