Rahmad Handoyo Minta Percepat Tranformasi Kesehatan

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan efektifitas implementasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan sangat ditentukan oleh pelaksanaan transformasi kesehatan.

Dijelaskan Rahmad, transformasi kesehatan itu terdiri dari enam hal pokok yaitu: Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.

“Implementasi transformasi kesehatan ini sudah berulang kali disampaikan oleh Kementerian Kesehatan karena terkait langsung dengan implementasi Undang-Undang Kesehatan di Daerah,” kata Rahmad Handoyo.

Demikian dikatakan Rahmad dalam Forum Legislasi bertajuk “Implementasi UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah”, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, semakin massif pergerakan transformasi kesehatan, akan semakin cepat pula pelaksanaan dan efektifitas UU Kesehatan di daerah-daerah.

Dikatakannya, UU Kesehatan akan mempercepat dan akan menambah optimisme Bangsa Indonesia untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya di bidang kesehatan.

“Saya sampaikan berulang kali bahwa Indonesia ini luas. Indonesia ini sebuah negara besar tapi dari sisi kesehatan ada bidang tertentu yang menunjukkan ada ketidakadilan, baik dari sisi kurangnya SDM di bidang dokter spesialis hingga pendistribusiannya sangat tidak merata,” ujarnya.

Undang-Undang Kesehatan ini lanjut Rahmad, sesungguhnya alat untuk mempercepat proses implementasi transformasi layanan kesehatan di daerah-daerah.

Komentar