Regulasi Sudah Ada, Arzeti: Awasi Lembaga Penitipan Anak

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan pihak terkait didorong berperan aktif dalam mengawasi proses dan jalannya kegiatan penitipan anak di lembaga penitipan anak atau daycare.

Hal itu dikatakan anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina merespon terungkapnya kasus penganiayaan anak di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat.

Akibat penganiayaan itu, balita yang menjadi korban tersebut mengalami trauma psikologis yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kembang tumbuh berkepanjangan anak hingga dewasa.

“Regulasi untuk penyelenggaraan penitipan anak sudah ada berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah,” kata Arzeti Bilbina dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Mencari Solusi Mencegah Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia’ di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Aturan tersebut, lanjutnya, memberikan aturan-aturan yang jelas yang memang dibuat secara tertulis, dan berharap kepada pemilik daycare menaatinya.

“Artinya pemerintah melalui dinas kabupaten/kota maupun provinsi, harus melakukan pengawasan, melakukan edukasi, juga meminta laporan setidaknya dua bulan sekali agar anak-anak yang dititipkan kepada pemilik daycare bisa selalu terawasi oleh pemerintah, juga orang tua,” ujar Arzeti.

Terkait kekerasan pada anak oleh lembaga penitipan anak seperi yang terjadi di salah satu daycare di Depok, Arzeti mengatakan dia tidak menyalahkan orang tua yang menitipkan anaknya di daycare karena ketika orang tua menitipkan anaknya di daycare bertujuan agar memiliki rasa aman dan nyaman ketika dititpkan di daycare.

“Karena merasa di situ ada lingkungan juga. Artinya di situ ada teman-teman sesama anak-anak sebayanya yang memang tempatnya mereka untuk berinteraksi dan bersosialisasi,” ujarnya.

Selain itu, Arzeti meminta agar penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bersalah dan melanggar ketentuan perundangan yang ada benar-benar ditegakkan dengan serius, agar ada efek jera, disiplin dan semua harus taat aturan.

“Saya berharap ini merupakan pembelajaran untuk kita semua. Pemilik daycare harus dipunishment ketika melakukan kesalahan, dan orang tua ibu tidak boleh disalahkan ketika memasukan anaknya di daycare,” tegas Arzeti.

Sedangkan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengungkapkan rekomendasi KPAI terhadap kasus Depok dan juga di tempat lainnya adalah meminta semua pemangku kepentingan untuk mendata kembali status legalitas kelembagaan daycare yang banyak tersebar di penjuru negeri.

Kawiyan menyatakan miris, sebab dari 110 daycare yang terdata di wilayah Kota Depok, Jawa Barat ternyata hanya 12 daycare yang memiliki izin, berarti yang lain bisa disebut abal-abal.

“Ada hikmahnya juga kasus ini terbongkar sehingga pemerintah jadi mengetahui ternyata ada masalah. Dan Dinas Pendidikan Kota Depok yang kemudian melakukan Sidak (inspeksi mendadak) ternyata diperoleh fakta dari 110 daycare yang ada, hanya 12 yang punya izin. Lalu bagaimana kalau di 38 provinsi?” tanya Kawiyan.

Pendataan ulang status legalitas daycare yang ada, menurutnya penting untuk memastikan kelayakannya, bagaimana lingkungannya, juga sumber daya manusianya terutama pengajar, guru-guru atau perawat yang diamahi untuk mengurus dan merawat anak yang dititipkan.

Selain itu, KPAI juga merekomendasikan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat regulasi yang mampu melindungi anak agar anak terjamin rasa amannya, terjamin keselamatannya, dan ke depan daycare yang menyelenggarakan penitipan harus ramah anak.

“Payung hukumnya ikut ke peraturan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 itu pun sudah sudah 10 tahun peraturan itu dibuat. Dan karena sudah 10 tahun tentu banyak perkembangan, perubahan teknologi dan sebagainya, maka perlu dibuat regulasi baru yang mengatur pendidikan anak usia dini termasuk di dalam daycare,” kata Kawiyan.

Komentar