KPK Perbaharui DPO Politisi PDIP Harun Masiku

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperbarui Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Berdasarkan dokumen yang diterima, pembaruan ini tertuang dalam surat bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Kamis (05/12/2024).

“Harap ditangkap dan segera diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” demikian bunyi surat tersebut.

Dalam dokumen tersebut, KPK memuat informasi detail mengenai identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971, ini memiliki tinggi badan 172 cm dan ciri khas seperti kulit sawo matang, tubuh kurus, suara sengau, serta aksen Toraja-Bugis. Harun diketahui berdomisili di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPK juga mencantumkan kontak untuk melaporkan keberadaan Harun. Siapa saja yang menemukannya dapat menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti melalui email [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

Harun Masiku, yang pernah menjadi calon legislatif dari PDI Perjuangan, terjerat hukum atas dugaan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan agar Harun bisa menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPR.

Dalam kasus ini, Harun disebut menyiapkan uang sebesar Rp850 juta sebagai “pelicin” untuk memuluskan jalannya ke Senayan. Sementara itu, Wahyu Setiawan telah divonis tujuh tahun penjara, namun memperoleh program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Dua pihak lain yang terlibat, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, juga telah menjalani hukuman. Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, sedangkan Saeful dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Upaya pencarian Harun semakin intensif setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengumumkan sayembara dengan hadiah Rp8 miliar bagi siapa saja yang berhasil menangkapnya. Langkah ini diharapkan memotivasi publik untuk memberikan informasi yang dapat membantu KPK.

Sementara itu, Harun Masiku masih buron sejak awal 2020, dan keberadaannya terus menjadi misteri meski telah masuk daftar buron internasional. Apakah sayembara ini akan menjadi titik terang dalam penangkapannya? Waktu yang akan menjawab.

Komentar