Yasonna Laoly Mangkir dari Pemeriksaan KPK

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, absen dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 13 Desember 2024. 

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP tersebut tidak dapat hadir karena terikat agenda lain yang tak dapat ditinggalkan, dan telah meminta jadwal pemeriksaan ulang.

“Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik adalah permintaan penjadwalan ulang karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (13/12/2024).

Yasonna dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang menyeret nama Harun Masiku sebagai tersangka utama. 

Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap politisi senior PDIP tersebut.

Kasus Harun Masiku berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Harun Masiku, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, hingga kini masih buron. Ia dilaporkan meninggalkan Indonesia ke Singapura pada 6 Januari 2020, dua hari sebelum OTT berlangsung.

Pada 16 Januari 2020, Yasonna, yang saat itu menjabat sebagai Menkumham, menyatakan bahwa Harun belum kembali ke Indonesia. 

Namun, laporan media nasional menyebutkan Harun telah kembali pada 7 Januari 2020, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. 

Setelah informasi itu mencuat, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoreksi pernyataan sebelumnya dan mengonfirmasi bahwa Harun memang sudah kembali ke tanah air.

KPK baru-baru ini memperbarui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Surat bernomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.

Dalam surat itu, KPK memerintahkan siapa pun yang menemukan Harun untuk menyerahkannya ke Kantor KPK di Jakarta Selatan. 

Surat tersebut juga menyebutkan ciri-ciri fisik Harun: pria kelahiran Ujung Pandang pada 21 Maret 1971, memiliki tinggi badan 172 cm, kulit sawo matang, berbadan kurus, dan logat Toraja/Bugis. Harun juga dikenal berkacamata dan memiliki suara sengau.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku diminta segera melapor melalui penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di email [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

Dengan absennya Yasonna dalam pemeriksaan, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk mendalami keterkaitannya dalam kasus yang terus menjadi sorotan publik ini.

Komentar