Dana CSR BI Triliunan Rupiah Diduga Mengalir ke DPR

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang disalurkan kepada Komisi XI DPR RI. 

Nilai dana yang dikucurkan disebut mencapai triliunan rupiah, meskipun jumlah pastinya masih dalam penyelidikan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa berdasarkan keterangan salah satu anggota Komisi XI, Satori, seluruh anggota komisi tersebut menerima dana CSR yang dikelola melalui yayasan.

“Ada indikasi bahwa dana ini tidak digunakan sesuai tujuan awalnya. Saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman,” kata Asep.

Dugaan penyimpangan ini semakin kuat setelah penyidik menemukan bukti bahwa dana CSR tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan sosial, melainkan diduga diselewengkan.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, KPK menemukan indikasi bahwa Satori memanfaatkan dana CSR BI untuk kepentingan tertentu di daerah pemilihannya, Cirebon, Jawa Barat. 

Untuk mengumpulkan bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Cirebon dan beberapa lokasi lainnya.

Selain itu, KPK juga menggeledah kantor pusat Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mencari dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.

Sebagai bagian dari penyelidikan, pada 27 Desember 2024, KPK memanggil dua anggota DPR yakni Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra.

Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, yang kini kembali terpilih untuk periode 2024–2029, meskipun saat ini bertugas di komisi yang berbeda.

Satori sendiri telah mengonfirmasi bahwa seluruh anggota Komisi XI memang menerima dana CSR BI. 

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk sosialisasi program di daerah pemilihan masing-masing.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 16 Desember 2024 dan berkomitmen untuk mengungkap potensi korupsi dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk peran yayasan dalam penyaluran dana tersebut. 

Jika terbukti ada penyalahgunaan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret lebih banyak nama dalam lingkaran korupsi.

KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa dana CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Komentar