LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Marcus Mekeng menyatakan pendidikan adalah hak dasar anak sebagaimana yang diperintahkan oleh Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Karena itu menurut Mekeng, negara wajib menyediakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran belanja negara setiap tahunnya.
“Pendidikan adalah hak dasar anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD NRI 45 yang memerintahkan negara harus menyediakan anggaran sedikitnya 20 persen dari belanja negara,” kata Mekeng.
Hal itu dikatakan Mekeng di sela-sela Sarasehan Nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI bertajuk “Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045”, di Aula Pustakaloka Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (8/8/2025).
Dikatakannya, DPR RI setiap tahunnya telah menyetujui dan memberikan sebesar 20 persen dari anggaran belanja negara untuk sektor pendidikan.
“Masalahnya, penempatan anggarannya tidak tepat sehingga hasil pendidikan dasar belum maksimal, guru dibayar tidak layak, anak-anak yang tidak sekolah sampai 24 persen,” ujar Mekeng.
Kalau penempatan anggaran pendidikan seperti itu masih dipertahankan, Mekeng khawatir target Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai.
“Anggaran pendidikan harus untuk pendidikan dasar, menengah dan tinggi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007. Anggaran kedinasan tidak boleh diambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.
Sarasehan hari ini, lanjut Mekeng, merupakan rangkaian dari lokakarya pendidikan sebelumnya yang diadakan oleh Partai Golkar, dengan melibatkan semua pihak terkait dengan pendidikan seperti Rektor, pegiat pendidikan hingga peserta didik, baik pelajar maupun mahasiswa.
“Dari lokakarya dan sarasehan hari ini, selanjutnya Partai Golkar secara resmi akan menulis surat ke Presiden agar memperhatikan anggaran pendidikan,” tegasnya.
Dia tambahkan, sebuah kebijakan harus berkesinambungan. Arah harus dirumuskan, agar peserta didik tidak salah didik.







Komentar