LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Aduan Publik Dibuka, KPK Mulai Telaah Dugaan Korupsi di Jambi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Jambi Al Haris tidak akan berhenti di meja pengaduan.
Laporan tersebut kini masuk tahap verifikasi dan analisis awal oleh lembaga antirasuah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (9/2).
Menurut Budi, setelah tahap verifikasi, KPK akan menelaah lebih lanjut apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditangani oleh KPK.
Proses ini dilakukan guna memastikan kecukupan data dan kewenangan lembaga dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
KPK, lanjut Budi, juga memberikan apresiasi terhadap partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan negara.
Ia menekankan bahwa laporan masyarakat kerap menjadi pintu masuk penting bagi pengungkapan kasus korupsi.
“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” katanya.
Sebelumnya, organisasi Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi pada 9 Februari 2025.
Proyek tersebut berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai kontrak sekitar Rp244 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam laporan yang disampaikan ke KPK, Gubernur Jambi Al Haris disebut bersama sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan sebagai pihak terlapor dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.







Komentar