Yaqut Akhirnya Dipanggil KPK, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Diuji

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan pada Kamis (12/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, Kamis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka,” kata Budi.

Ia menambahkan KPK berharap Yaqut memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ucapnya.

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam tahap awal penyidikan itu, tiga orang juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah yakni Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat status tersangkanya.

Pada 19 Februari 2026, KPK memutuskan memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi termasuk dalam daftar pencegahan.

KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara akibat perkara ini.

Hasil audit tersebut menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonannya pada 11 Maret 2026.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji kini terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka.

Komentar