Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII Curiga Petugas Rutan Disuap

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira curiga narapidana korupsi yang viral ngopi di sebuah kafe terindikasi menyuap petugas sehingga memungkinkan narapidana bisa keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan.

“Warga binaan atau narapidana yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas Lapas atau Rutan,” kata Andreas Hugo Pareira, dalam rilisnya, Jumat (17/4/2026).

Seperti diketahui, Napi kasus korupsi bernama Supriadi yang bersantai nongkrong di kedai kopi bersama petugas Rutan viral di media sosial.

Supriadi merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, divonis penjara lima tahun dalam kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai ada kemungkinan keterlibatan dari petugas Rutan hingga Napi Supriadi bisa ngopi santai di kafe.

“Ada Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus disediki lebih mendalam,” ujarnya.

Menurut Andreas, persoalan ini bukan hanya pada warga binaannya saja. Tetapi juga terletak pada persoalan dengan petugas Rutan.

“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga Napi yang bersangkuatan bisa melenggang bebas di kafe,” ujarnya.

“Kasus Napi yang berkeliaran di luar Lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nya disuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus,” tegasnya.

Andreas juga menilai Karutan harus bertanggung jawab terhadap hal ini. Ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sanksi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” kata Andreas.

Dalam persoalan Napi yang bisa nongkrong di kafe itu, Karutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf. Karutan juga mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.

Pihak Rutan menyebut sebelumnya Y ditugaskan mengawal napi Supriadi menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan. Namun bukannya dibawa langsung kembali ke Rutan usai sidang, Napi Supriadi justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.

Andreas menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti lebih jauh. Tak cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan terhadap petugas saja, tetapi juga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar, pengawalan narapidana, dan standar pengawasan berbasis risiko.

“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” tutur Andreas.

Di sisi lain, pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan itu menilai harus ada ketegasan dalam sistem pemasyarakatan. Terutama, kata Andreas, soal ketegasan antara hak prosedural narapidana dan ruang yang dapat menimbulkan persepsi perlakuan istimewa kepada narapidana oleh petugas.

“Kemunculan kembali narapidana kasus korupsi di ruang publik saat masih berstatus warga binaan menunjukkan bahwa persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia bukan lagi sekadar kapasitas lembaga pemasyarakatan,” paparnya.

“Tetapi konsistensi kontrol terhadap integritas pelaksanaan hukuman itu sendiri,” tegas Andreas.

Menurut Andreas, kasus Supriadi juga memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar pelanggaran prosedur pengawalan, yakni sejauh mana sistem pengawasan internal mampu menjamin bahwa setiap hak administratif narapidana tidak bergeser menjadi ruang toleransi yang membuka privilege.

“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar Rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi,” tegasnya.

“Terutama bagi narapidana kasus korupsi yang secara sosial selalu berada dalam sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap kesetaraan penegakan hukum,” lanjut Andreas.

Ketika narapidana dapat singgah di ruang publik tanpa pengawasan yang ketat, Andreas memandang bahwa yang terganggu bukan hanya disiplin prosedur, tetapi legitimasi sistem hukuman itu sendiri.

“Yang perlu dibaca dari kasus ini adalah bahwa publik tidak lagi melihat insiden seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola yang berulang dalam memori kolektif penegakan hukum Indonesia,” ungkapnya.

Andreas menyinggung berbagai kasus yang muncul sebelumnya. Mulai dari fasilitas berlebih di dalam Lapas hingga kemudahan akses tertentu bagi narapidana korupsi telah membentuk persepsi bahwa pidana bagi pelaku korupsi kerap dijalani dengan tingkat kontrol yang berbeda dibanding tindak pidana lain.

“Karena itu, setiap kejadian baru langsung dibaca sebagai penguat anggapan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah privilege yang belum sepenuhnya tertutup,” pungkas Andreas.

Komentar