Soal Upah Tak Wajar dan Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga, PKS: RUU Ini Harus Jadi Keadilan Sosial

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Persoalan upah yang tidak layak dan kerentanan eksploitasi yang membayangi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia, menemui babak baru.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI secara tegas memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah nyata mewujudkan keadilan sosial.

Dalam Rapat Pleno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam, juru bicara Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, S.T., menyatakan RUU PPRT merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum di sektor domestik.

Saadiah dalam penyampaiannya menekankan bahwa selama ini pembantu rumah tangga sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu mengubah paradigma tersebut.

“Pembantu rumah tangga harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya. Perlindungan yang adil dan bermartabat bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial,” tegas Saadiah lewat keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Salah satu poin krusial yang diangkat PKS adalah mengenai pencegahan eksploitasi fisik maupun ekonomi. Saadiah menyoroti masalah jam kerja yang kerap kali tidak mengenal batas, terutama bagi PRT yang tinggal di rumah majikan.

“Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini akan menjadi kunci utama dalam menjamin perlindungan, menghapus diskriminasi, serta memberikan rasa aman baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Lebih jauh, Saadiah memaparkan bahwa RUU PPRT harus mampu menjadi tameng hukum untuk mencegah praktik kejahatan yang lebih berat, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Prinsip transparansi dalam proses penempatan menjadi kunci untuk mencegah praktik penyekapan dan perbudakan modern,” tambahnya.

PKS juga mendorong penguatan aspek pendidikan dan pelatihan vokasi agar PRT memiliki kompetensi yang diakui dan terlindungi secara sistematis oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Di penghujung narasi penyampaiannya, Saadiah mengungkapkan harapan besar agar undang-undang ini segera diketuk palu dalam rapat paripurna.

“Pengesahan RUU ini diharapkan menjadi momentum penting, termasuk sebagai kado bagi pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei mendatang,” pungkasnya, sebelum secara resmi menyatakan persetujuan Fraksi PKS untuk melanjutkan pembahasan RUU ini ke Tingkat II.

Dengan langkah ini, PKS menegaskan bahwa perlindungan terhadap PRT adalah bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan memastikan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

Komentar