LIPUTAN.CO.ID, Denpasar – Badan Legislasi atau Baleg DPR RI mendorong tertib administrasi melalui sinkronisasi RUU Masyarakat Hukum Adat dengan RUU Satu Data Indonesia.
Integrasi ini, menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, dinilai mendesak untuk menyelesaikan persoalan sengketa wilayah dan ketidakpastian status hukum yang sering menimpa masyarakat adat akibat perbedaan data antara pusat dan daerah.
Sturman Panjaitan, mengungkapkan, pihaknya sedang mengupayakan agar seluruh data wilayah adat memiliki rujukan tunggal yang sah secara nasional.
“Kita sedang membuat satu rancangan undang-undang, Satu Data Indonesia. Nah itu penting sekali, makanya hari ini kita gandengkan bagaimana kita membahas Satu Data Indonesia dengan masyarakat adat sehingga tidak ada tumpang tindih, tidak ada perbedaan,” kata Sturman, usai menggelar pertemuan dengan Satu Data Indonesia di Denpasar, Bali, Kamis (7/5/2026).
Dikatakannya, validitas data harus dimulai dari tingkat terbawah untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Sturman ingin memastikan tidak ada tatanan adat yang terabaikan karena masalah koordinasi data. “Harus jelas data baik yang kita dapatkan dari kota, provinsi, maupun kabupaten, serta dari pusat untuk masyarakat atau wilayah budaya adat seperti kita. Sehingga satu adat itu harus jelas dan tuntas,” tegasnya.
Dalam proses ini, lanjut Sturman, Baleg DPR RI menerapkan prinsip meaningful participation dengan menjaring informasi seluas-luasnya dari pemerintah provinsi hingga perangkat desa. Sturman berharap keterbukaan data ini dapat menjamin kelestarian hukum adat di masa depan.
“Harapannya, pasti kita mendapatkan data sebanyak mungkin agar mereka tidak merasa diabaikan karena mereka harus diakomodir keinginannya agar budaya, hukum, karakter, dan bahasa itu tidak hilang dari negeri Indonesia,” pungkasnya.







Komentar