LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengapresiasi masukan para akademisi yang telah membedah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan menyentuh keterkaitan dengan undang-undang penunjang lainnya dengan dunia ketenagakerjaan.
Mulai dari regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai sudah usang, hingga Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Hal itu dikatakan Obon dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja atau Panja RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Salah satu poin krusial yang dilemparkan Obon dalam RDPU tersebut adalah kepastian hukum terkait hak-hak buruh ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit.
Menurutnya, sering buruh menjadi pihak yang paling dirugikan tanpa tahu kejelasan hak yang harus didahulukan dibandingkan kewajiban eksternal perusahaan lainnya.
“Satu, Pak, ketika terjadi kepailitan, siapa sih, Pak, yang pertama harus didahulukan haknya? Apakah pajak, buruh, atau kewajiban kepada pemerintah? Karena masih ada, ini dulu, pajak didahulukan. Undang-Undang 13, ya buruh dulu. Ada Undang-Undang yang lain, debitur dulu. Saya mohon masukkan untuk itu,” ujar Obon.
Selain itu, Panja juga membuka ketimpangan upah minimum yang sangat mencolok antarwilayah di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat dengan Jawa Tengah.
Padahal, lanjutnya, biaya hidup dan kemampuan adaptasi industri relatif tidak jauh berbeda. Ia mempertanyakan formula ideal untuk memangkas jarak tersebut secara adil.
“Kita mengalami disparitas upah yang tinggi sekali. Jawa Barat, Karawang-Bekasi lima jutaan, Surabaya yang sekitar lima jutaan, tapi Jawa Tengah, Semarang, hanya sekitar tiga jutaan. Kalau dilihat dari biaya hidup, saya rasa enggak jauh beda. Dilihat dari kemampuan perusahaan juga relatif. Dengan dua wilayah, tiga wilayah, di Pulau Jawa,” ungkapnya.
Beralih ke tren lapangan kerja masa depan, Panja RUU Ketenagakerjaan mulai merumuskan masa depan sektor gig economy.
Obon menilai, pola hubungan kerja gig workers (pekerja kemitraan/platform digital) sangat unik karena mereka dikendalikan oleh sistem, bukan atasan konvensional.
“Tantangannya, para pekerja ini kerap enggan terikat hubungan kerja formal, namun tetap membutuhkan payung pelindungan yang kuat,” ujarnya.
Terakhir, Obon memberikan catatan kritis mengenai penegakan hukum dalam struktur skala upah. Dia menilai sanksi pidana kurungan bagi pelanggar pengupahan sering tidak tepat sasaran karena justru menyasar jajaran manajemen atau personalia (HRD), bukan pemilik modal (owner).
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan ke depan lebih mengedepankan sanksi administratif yang tegas berupa pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera yang nyata.
“Kalau administrasi, bisa saja ketika perusahaan tidak menjalankan hal-hal yang sifatnya wajib, apa itu membayar upah di bawah upah minimum, segala macam yang ada sanksi pidana, maka yang terkena adalah pencabutan usaha. Saya rasa itu lebih efektif daripada hanya sekedar pidana,” kata Obon.







Komentar