KPK Gelapkan Aset Negara?

Jakarta, liputan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa diduga telah menggelapkan aset negara, karena hasil barang sitaan dari para koruptor yang tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, hasil sitaan atau rampasan yang dilakukan oleh KPK harus secepatnya didata. Sebab, tidak boleh satu rupiah pun aset negara tersandera di luar.

“Kalau tidak dilaporkan dalam waktu dekat, maka itu bisa disebut penggelapan aset negara dan penggelapan itu juga masuk korupsi,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).

Oleh sebab itu, Fahri meminta, agar Panitia Khusus Hak Angket KPK segera menindaklanjuti temuan terkait aset negara yang tidak dilaporkan KPK ke Rupbasan tersebut. Menurutnya, KPK bisa dipidana jika benar telah menggelapkan aset negara.

“Pansus harus segera menindaklanjuti kasus itu. Bisa masuk ranah pidana itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK seharusnya melaporkan sejumlah barang sitaan dari para terpidana korupsi itu ke Rupbasan.

“Ini jadi misteri. Selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana, sementara yang berwenang penuh hanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara,” kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8) malam.

Hal itu menanggapi hasil temuan Pansus Angket KPK di lima kantor Rupbasan di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang. Di mana, dalam temuan tersebut tidak terdapat data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan dari kasus yang ditangani KPK.

“Berkaitan dengan barang rampasan dan sitaan, Pansus sudah bertemu dengan lima Kepala Rupbasan di wilayah Jakarta dan Tangerang, ternyata barang yang didaftarkan hanya sebatas mobil, motor, mesin, dan alat kesehatan yang sudah rongsok,” imbuh Agun.

Komentar