Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengapreasiasi kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam kurun waktu 2010-2019 yang menemukan penyebab utama gagal bayar PT (Persero) Asuransi Jiwasraya, yaitu kesalahan mengelola investasi dalam perusahaan.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tersebut menurut Anis, berdasarkan permintaan Komisi XI DPR RI dengan surat Nomor PW/19166/DPRXI/2019, tertanggal 20 November 2019, yang nantinya akan membantu dalam proses penyelidikan.
“BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan pemerintah sudah diminta khusus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus Jiwasraya. Saya tentu mengapresiasi kinerja dari teman-teman BPK, temuan itu akan menjadi sumber valid yang akan membantu penyelidikan lebih lanjut terhadap penyelidikan kasus Jiwasraya,” kata Anis, di Jakarta, Jumat (10/2020).
Salah satu temuan yang menyita perhatian publik ujar Anis, yaitu pembukuan laba semu yang dilakukan sejak tahun 2006 melalui window dressing atau rekayasa akutansi. Padahal, BUMN tersebut sudah mengalami kerugian, ditambah lagi Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost fund yang tinggi sejak tahun 2015.
“Temuan BPK menguatkan semua itu, bahwa terjadi penyimpangan sejak lama bahkan sejak 2006, kemudian BPK juga sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 2018. Tentu ini akan berdampak signifikan, mengingat rentang waktu temuan BPK, tetapi masyarakat perlu mengetahui dengan benar dan jelas mengenai kasus ini,” imbuhnya.
Meski BPK masih terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memproses penghitungan kerugian negara, dan Jaksa Agung masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun setidaknya masyarakat dapat penjelasan tentang dengan kasus Jiwasraya.
“Ada 5,5 juta nasabah Jiwasraya yang tidak dapat dipenuhi klaimnya. itulah yang jadi concern kita. Sekarang persoalannya sudah di depan mata, sehingga bagaimana Pemerintah bisa tawarkan solusi bagi masyakarat. Temuan itu sudah menjadi rujukan yang valid dan akurat semoga bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan pikiran yang jernih,” tegas Anis.
Dia tambahkan, kasus masih berlanjut, selain menghitung kerugian negara atas permintaan Kejagung, BPK juga masih melakukan investigasi untuk memenuhi permintaan DPR RI dan menindaklanjuti investigasi pendahuluan. “BPK dan Kejagung berjanji akan mengungkap pelaku yang terlibat, institusi yang terlibat, dan angka pasti kerugian negara dalam 2 bulan ke depan,” imbuhnya.






