Soal Upah 2021, DPR Harap Menaker Pilah Jenis Usaha

JAKARTA – Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, tidak menaikkan upah minimum 2021 dinilai belum tepat. Seolah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19, padahal ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan di masa pandemi covid-19.

“Sektor bisnis makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis, dapat dikatakan tetap eksis selama pandemi,” kata Anggota DPR RI Lucy Kurniasari lewat keterangan persnya, Kamis (29/10).

Menurut Lucy, Menaker Ida baiknya memilah-milah jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19, dari pemilahan ini baru ditentukan perusahaan jenis usaha mana saja yang gajinya tetap, dan mana yang dinaikkan.

“Jadi, keputusan Menaker berlaku secara proporsional. Dalam hal ini saya sependapat dengan keinginan serikat buruh,” ujarnya.

Untuk itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat berharap Menaker mencabut Surat Edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional. Keputusan ini juga bisa diserahkan kepada setiap Gubernur, dengan memperhatikan pemetaan perusahaan berdasarkan jenis usaha yang terdampak, dan tidak terdampak pandemi Covid-19.

“Menyerahkan kepada Gubernur akan lebih realistis, mengingat kadar dampak pandemi Covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga jenis usahanya. Dengan cara itu, prinsip keadilan lebih terpenuhi, baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja,” harapnya.

Komentar