Bagi Hasil, PT Nusa Ina Serahkan Rp4,589 Miliar Kepada Pemilik Petuanan Maneo dan Kobi

MALTENG, LIPUTAN.CO.ID-Perusahaan Kelapa Sawit PT Nusa Ina Group menyerahkan uang bagi hasil kerja sama kemitraan  kepada Pemerintah Negeri Kobi dan Pemerintah Negeri Maneo sebesar Rp4,589 Miliar, Selasa 23 Maret 2021 tepatnya di Negeri Kobi Sadar, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Al Hidayat Wajo, Human Resource Department (HRD) PT Nusa Ina Group kepada Kepala Pemerintah Negeri Maneo, Nicoleus Boiratan  dan Kepala Pemerintah Negeri Kobi Mustapa Kiahali.

Setelah penyerahan simbolis dengan uang Rp10 juta dan penandatanganan berita acara penyerahan, dana kemudian diproses ransfer ke dua rekening, rekening Pemerintah Negeri Kobi dan rekening Pemerintah Negeri Maneo.

“Berdasrakan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Pemda terhadap luas lahan yang ditanami kelapa sawit di Negeri Kobi dan Maneo seluas kurang lebih 4 ribu hektar. Sehingga berdasarkan hasil rapat Pemerintah Negeri Kobi dan Negeri Maneo bersepakat hak makan dari bagi hasil dibagi dua. Dari kesepakatan  tersebut untuk bagi hasil kurang lebih 68 bulan (2015-2020) Negeri Maneo mendapat sebesar Rp2.300.000.000 dan Negeri Kobi adalah Rp2.289.816.392. Atau total  keseluruhan bagi hasil ke Maneo dan Kobi adalah 4.589.816.392,” jelas Wajo.

Selain itu juga dilakukan penyerahan dokumen kemitraan dan data lainnya kepada pemerintah Negeri Kobi dan Maneo sebagai syarat peyerahan bagi hasil periode 68 bulan atau november 2015 sampai dengan Desember 2020.

“Untuk bagi hasil periode Januari 2021 sampai Juni 2021 akan dibayarkan setelahnya,” tandas Wajo.

Terhadap hasil bagi tersebut baik Pemerintah Negeri Maneo dan Pemerintah Negeri Kobi akan memproses secepatnya pembagian dana kepada masyarakat pemilik hak tanah yang dimitrakan kepada PT Nusa Ina Group.

“Kami akan proses secepatnya dengan melandasi peraturan hak ulayat yang dijamin undang-undang dan juga sesuai dengan peraturan pertanahan,” jelas Kuasa Hukum Negeri Maneo dan Kobi, Al Walid Muhammad.

Untuk diketahui, penyerahan tersebut disaksikan langsung Plt Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Syakir Latuconsina, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Johanes Noya, Camat Seram Utara Timur Kobi Didiek Pristiwarso dan pihak Polsek Seram Utara serta warga Kobi dan Maneo.

Dalam proses seremoni penyerahan bagi hasil itu berjalan aman tanpa ada protes baik dari Pemerintah dan masyarakat dua Negeri.

Selanjutnya untuk pembayaran bagi hasil kepada Petuanan negeri Aketernate akan di lakukan hari ini Rabu 24 Maret 2021.

Tertundanya pembayaran bagi hasil oleh PT Nusa Ina kepada mitra (pemilik petuanan Negeri Kobi, Negeri Maneo dan Aketernate) karena terjadi klaim sengketa lahan antara pihak ketiga (spekulan) dengan Pemerintah dan masyarakat tiga Negeri.

Atas masalah tersebut Bupati Malteng Tuasikal Abua mengambil sikap menyelesaikan masalah tersebut dengan mendudukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait guna menengahi masalah tersebut. Kemudian Bupati membentuk Tim Penyelesaian sengketa lahan di Negeri Kobi, Maneo dan Aketernate yang sistim sistim kerja tim melandasi peraturan hak ulayat adat dan Undang-undang pertanahan.

Pada 7 November 2020, Bupati Malteng Tuasikal Abua dan jajaran terkait melakukan pertemuan bersama Direktur PT Nusa Ina, Sihar Sitorus dengan pemilik Petuanan Pemerintah dan Saniri Negeri Kobi, Pemerintah dan Saniri Negeri Maneo dan Pemerintah dan Saniri Negeri Aketernate.

Di hadiri juga utusan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan, dan Kodim 1502/Masohi.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa segala bentuk kemitraan PT Nusa Ina dengan pemilik Petuanan tiga Negeri, Kobi, Maneo dan Aketernate kembali kepada kesepakatan awal tahun 2008.

Kesepakatan dimana PT Nusa Ina bermitra dengan Pemilik Petuanan (ulayat) Pemerintah Negeri Kobi, Maneo dan Pemerintah Negeri Aketernate sehingga segala bentuk pembayaran bagi hasil tidak langsung kepada perorangan namun dana bagi hasil diserahkan ke rekening Negeri untuk selanjutnya Pemrintah Negeri bagi kepada masyarakat yang berhak berdasarkan data pemilik lahan yang dimitrakan.

Pada Januari 2021 Tim bentukan Bupati yang terdiri dari utusan Pemda, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pertanahan dan Kehutanan melakukan Identifikasi luas tanam sawit yang dilakukan PT Nusa Ina di ijin PT Nusa Ina Agro Kobi, ijin PT Nusa Ina Agro Aketernate dan ijin PT Nusa Ina Agro Tanah Merah Manise.

Hasil identifikasi kemudian diserahkan kepada PT Nusa Ina Group sebagai salah satu parameter diserahkannya dana bagi hasil kepada mitra.

Komentar